• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dituding Pengacara Brigadir J Bagian Polri, Kompolnas Ungkap Posisi Mahfud

Redaksi

Sabtu, 30 Juli 2022 20:13:30 WIB
Cetak
Dituding Pengacara Brigadir J Bagian Polri, Kompolnas Ungkap Posisi Mahfud

BEDELAU.COM --Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menanggapi pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebut Kompolnas memihak pada Polri. Albertus mengungkapkan sikap Kompolnas tecermin pada sikap Menko Polhukam Mahfud Md.

Albertus menjelaskan Mahfud merupakan Ketua yang juga merangkap sebagai anggota Kompolnas.
 
"Sikap Pak Mahfud itu sikap Kompolnas. Namun, karena beliau Menko Polhukam, seolah-olah itu sikap Kemenko Polhukam. Sesuai undang-undang, anggota Kompolnas itu ada sembilan. Tiga dari unsur pemerintah dan tidak melalui seleksi, yaitu Menko Polhukam merangkap Ketua dan anggota. Kemudian Mendagri itu wakil ketua merangkap anggota, kemudian Menkumham itu anggota. Jadi ketiga ini, siapa pun pada jabatan itu adalah anggota Kompolnas," terang Albertus kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
 
Seperti diketahui, Mahfud Md memang memberikan pernyataan-pernyataan yang tegas terkait kasus penembakan Brigadir J sejak awal. Mahfud menyampaikan menyinggung soal kejanggalan-kejanggalan kematian Brigadir J, mengkritik penjelasan Polri, dan mendorong hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J diungkap ke publik sesegera mungkin.
 
"Kompolnas itu adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 2/2002 untuk mengawasi polisi, karena itu kami sering disebut sebagai pengawas eksternal. Kami juga punya tugas pokok selain memberikan pertimbangan pada Presiden, kemudian Kapolri, juga untuk membuat arah kebijakan Polri," jelas Albertus.
 
"Jadi posisi Kompolnas itu ada di bawah Presiden, bukan subkoordinasi dari Polri. Jadi Kompolnas itu sama dengan Komnas HAM. Sering orang keliru, di Indonesia kan ada beberapa LSM, seperti ICW, IPW, dan sebagainya, NGO kan. Kalau kami ini lembaga negara, kami disumpah di depan Presiden, tentu kredibilitas kami dipertanggungjawabkan," imbuh Albertus.
 
Dia pun mempersilakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berpendapat. Namun Albertus menegaskan Kompolnas tetap konsisten mengawasi kinerja penyidik dalam proses investigasi kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
 
"Kalau orang berpendapat boleh-boleh saja, tetapi kami tetap akan konsisten pada tugas pokok kami untuk mengawasi polisi. Kami tetap konsisten karena salah satu amanah di undang-undang mewajibkan Kompolnas mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Soal kritik, kami jadikan sebagai masukan saja. Kompolnas pun perlu diawasi oleh publik," tutur Albertus.
 
"Target kami agar kasus ini sesegera mungkin menjadi terang benderang. Statement dari kuasa hukum seperti itu, monggo, silakan. Kami tetap konsisten pada tugas pokok dan prinsip kami dalam mengawasi polisi," lanjut dia.
 
Soal sikap Ketua Kompolnas Mahfud Md yang mendorong agar hasil autopsi ulang diterangkan ke publik tanpa menunggu proses sidang, Albertus menjelaskan hal tersebut memang boleh selama tak melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
 
"(Desakan Mahfud Md untuk membuka hasil autopsi ulang) itu suara Kompolnas, karena yang namanya autopsi itu kan proses dari penggalian barang bukti, itu kan kalau bicara hukum. Hukum itu bisa wajib diinformasikan, ada yang dilarang diinformasikan, itu kan ada aturannya. Sepanjang itu diperbolehkan oleh undang-undang yang ada, dibuka publik silakan saja," ujar Albertus.
 
Diberitakan sebelumnya, momen komisioner Komnas HAM Choirul Anam melipat kertas saat menjelaskan perkembangan penyelidikan baku tembak yang menewaskan Brigadir J menuai sorotan. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku tak percaya pada Komnas HAM.
 
"Saya dari dulu nggak pernah percaya sama Komnas HAM. Artinya, tidak ada yang bisa diharapkan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (29/7).
 
Kamaruddin menilai Komnas HAM bekerja untuk Polri. Dia juga menyinggung Kompolnas yang juga menjadi bagian dari Mabes Polri.
 
"Komnas HAM itu memang bekerjanya untuk Polri dari dulu. Demikian juga Kompolnas, sub dari Mabes Polri," tuturnya.
 
"Pokoknya LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas nggak ada yang bisa dipercaya," imbuh Kamaruddin.
 
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved