• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 864 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 994 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dituding Pengacara Brigadir J Bagian Polri, Kompolnas Ungkap Posisi Mahfud

Redaksi

Sabtu, 30 Juli 2022 20:13:30 WIB
Cetak
Dituding Pengacara Brigadir J Bagian Polri, Kompolnas Ungkap Posisi Mahfud

BEDELAU.COM --Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menanggapi pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebut Kompolnas memihak pada Polri. Albertus mengungkapkan sikap Kompolnas tecermin pada sikap Menko Polhukam Mahfud Md.

Albertus menjelaskan Mahfud merupakan Ketua yang juga merangkap sebagai anggota Kompolnas.
 
"Sikap Pak Mahfud itu sikap Kompolnas. Namun, karena beliau Menko Polhukam, seolah-olah itu sikap Kemenko Polhukam. Sesuai undang-undang, anggota Kompolnas itu ada sembilan. Tiga dari unsur pemerintah dan tidak melalui seleksi, yaitu Menko Polhukam merangkap Ketua dan anggota. Kemudian Mendagri itu wakil ketua merangkap anggota, kemudian Menkumham itu anggota. Jadi ketiga ini, siapa pun pada jabatan itu adalah anggota Kompolnas," terang Albertus kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
 
Seperti diketahui, Mahfud Md memang memberikan pernyataan-pernyataan yang tegas terkait kasus penembakan Brigadir J sejak awal. Mahfud menyampaikan menyinggung soal kejanggalan-kejanggalan kematian Brigadir J, mengkritik penjelasan Polri, dan mendorong hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J diungkap ke publik sesegera mungkin.
 
"Kompolnas itu adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 2/2002 untuk mengawasi polisi, karena itu kami sering disebut sebagai pengawas eksternal. Kami juga punya tugas pokok selain memberikan pertimbangan pada Presiden, kemudian Kapolri, juga untuk membuat arah kebijakan Polri," jelas Albertus.
 
"Jadi posisi Kompolnas itu ada di bawah Presiden, bukan subkoordinasi dari Polri. Jadi Kompolnas itu sama dengan Komnas HAM. Sering orang keliru, di Indonesia kan ada beberapa LSM, seperti ICW, IPW, dan sebagainya, NGO kan. Kalau kami ini lembaga negara, kami disumpah di depan Presiden, tentu kredibilitas kami dipertanggungjawabkan," imbuh Albertus.
 
Dia pun mempersilakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berpendapat. Namun Albertus menegaskan Kompolnas tetap konsisten mengawasi kinerja penyidik dalam proses investigasi kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
 
"Kalau orang berpendapat boleh-boleh saja, tetapi kami tetap akan konsisten pada tugas pokok kami untuk mengawasi polisi. Kami tetap konsisten karena salah satu amanah di undang-undang mewajibkan Kompolnas mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Soal kritik, kami jadikan sebagai masukan saja. Kompolnas pun perlu diawasi oleh publik," tutur Albertus.
 
"Target kami agar kasus ini sesegera mungkin menjadi terang benderang. Statement dari kuasa hukum seperti itu, monggo, silakan. Kami tetap konsisten pada tugas pokok dan prinsip kami dalam mengawasi polisi," lanjut dia.
 
Soal sikap Ketua Kompolnas Mahfud Md yang mendorong agar hasil autopsi ulang diterangkan ke publik tanpa menunggu proses sidang, Albertus menjelaskan hal tersebut memang boleh selama tak melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
 
"(Desakan Mahfud Md untuk membuka hasil autopsi ulang) itu suara Kompolnas, karena yang namanya autopsi itu kan proses dari penggalian barang bukti, itu kan kalau bicara hukum. Hukum itu bisa wajib diinformasikan, ada yang dilarang diinformasikan, itu kan ada aturannya. Sepanjang itu diperbolehkan oleh undang-undang yang ada, dibuka publik silakan saja," ujar Albertus.
 
Diberitakan sebelumnya, momen komisioner Komnas HAM Choirul Anam melipat kertas saat menjelaskan perkembangan penyelidikan baku tembak yang menewaskan Brigadir J menuai sorotan. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku tak percaya pada Komnas HAM.
 
"Saya dari dulu nggak pernah percaya sama Komnas HAM. Artinya, tidak ada yang bisa diharapkan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (29/7).
 
Kamaruddin menilai Komnas HAM bekerja untuk Polri. Dia juga menyinggung Kompolnas yang juga menjadi bagian dari Mabes Polri.
 
"Komnas HAM itu memang bekerjanya untuk Polri dari dulu. Demikian juga Kompolnas, sub dari Mabes Polri," tuturnya.
 
"Pokoknya LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas nggak ada yang bisa dipercaya," imbuh Kamaruddin.
 
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:29:49 WIB

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.

Hukrim

Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:16:48 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.

Hukrim

Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:08:55 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek.

Hukrim

Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15:08 WIB

BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.

Hukrim

Bejat, Gadis 15 Tahun di Siak Digilir Empat Pemuda

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:08:25 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil m.

Hukrim

Oknum Ketua RT Diduga Terlibat Penganiayaan Remaja di Pekanbaru hingga Tewas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:04:19 WIB

BEDELAU.COM --Kasus kematian tragis Satrio Wardhana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
30 Oktober 2025
Ada Dentuman Keras di Jembatan Siak II, Ini Hasil Pemeriksaan BPJN Riau
30 Oktober 2025
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
30 Oktober 2025
Polda Riau Resmikan Dapur Gizi Tahap II, Salurkan MBG untuk 3.129 Siswa
30 Oktober 2025
Kasus Campak di Riau Meningkat, Diskes Riau Tekankan Pentingnya Imunisasi
30 Oktober 2025
Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak
30 Oktober 2025
Truk ODOL Bikin Jalan Pramuka Pekanbaru Rusak dan Kecelakaan Meningkat
30 Oktober 2025
Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun
30 Oktober 2025
Mempererat Sinergitas TNI Bersama Masyarakat Danramil 05 Bukit Batu Gelar Silaturahmi
30 Oktober 2025
Peserta Festival Literasi di Inhu Alami Keracunan Massal
29 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 2 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 3 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 4 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 5 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 6 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 7 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved