• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dituding Pengacara Brigadir J Bagian Polri, Kompolnas Ungkap Posisi Mahfud

Redaksi

Sabtu, 30 Juli 2022 20:13:30 WIB
Cetak
Dituding Pengacara Brigadir J Bagian Polri, Kompolnas Ungkap Posisi Mahfud

BEDELAU.COM --Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menanggapi pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebut Kompolnas memihak pada Polri. Albertus mengungkapkan sikap Kompolnas tecermin pada sikap Menko Polhukam Mahfud Md.

Albertus menjelaskan Mahfud merupakan Ketua yang juga merangkap sebagai anggota Kompolnas.
 
"Sikap Pak Mahfud itu sikap Kompolnas. Namun, karena beliau Menko Polhukam, seolah-olah itu sikap Kemenko Polhukam. Sesuai undang-undang, anggota Kompolnas itu ada sembilan. Tiga dari unsur pemerintah dan tidak melalui seleksi, yaitu Menko Polhukam merangkap Ketua dan anggota. Kemudian Mendagri itu wakil ketua merangkap anggota, kemudian Menkumham itu anggota. Jadi ketiga ini, siapa pun pada jabatan itu adalah anggota Kompolnas," terang Albertus kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
 
Seperti diketahui, Mahfud Md memang memberikan pernyataan-pernyataan yang tegas terkait kasus penembakan Brigadir J sejak awal. Mahfud menyampaikan menyinggung soal kejanggalan-kejanggalan kematian Brigadir J, mengkritik penjelasan Polri, dan mendorong hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J diungkap ke publik sesegera mungkin.
 
"Kompolnas itu adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang 2/2002 untuk mengawasi polisi, karena itu kami sering disebut sebagai pengawas eksternal. Kami juga punya tugas pokok selain memberikan pertimbangan pada Presiden, kemudian Kapolri, juga untuk membuat arah kebijakan Polri," jelas Albertus.
 
"Jadi posisi Kompolnas itu ada di bawah Presiden, bukan subkoordinasi dari Polri. Jadi Kompolnas itu sama dengan Komnas HAM. Sering orang keliru, di Indonesia kan ada beberapa LSM, seperti ICW, IPW, dan sebagainya, NGO kan. Kalau kami ini lembaga negara, kami disumpah di depan Presiden, tentu kredibilitas kami dipertanggungjawabkan," imbuh Albertus.
 
Dia pun mempersilakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berpendapat. Namun Albertus menegaskan Kompolnas tetap konsisten mengawasi kinerja penyidik dalam proses investigasi kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
 
"Kalau orang berpendapat boleh-boleh saja, tetapi kami tetap akan konsisten pada tugas pokok kami untuk mengawasi polisi. Kami tetap konsisten karena salah satu amanah di undang-undang mewajibkan Kompolnas mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Soal kritik, kami jadikan sebagai masukan saja. Kompolnas pun perlu diawasi oleh publik," tutur Albertus.
 
"Target kami agar kasus ini sesegera mungkin menjadi terang benderang. Statement dari kuasa hukum seperti itu, monggo, silakan. Kami tetap konsisten pada tugas pokok dan prinsip kami dalam mengawasi polisi," lanjut dia.
 
Soal sikap Ketua Kompolnas Mahfud Md yang mendorong agar hasil autopsi ulang diterangkan ke publik tanpa menunggu proses sidang, Albertus menjelaskan hal tersebut memang boleh selama tak melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
 
"(Desakan Mahfud Md untuk membuka hasil autopsi ulang) itu suara Kompolnas, karena yang namanya autopsi itu kan proses dari penggalian barang bukti, itu kan kalau bicara hukum. Hukum itu bisa wajib diinformasikan, ada yang dilarang diinformasikan, itu kan ada aturannya. Sepanjang itu diperbolehkan oleh undang-undang yang ada, dibuka publik silakan saja," ujar Albertus.
 
Diberitakan sebelumnya, momen komisioner Komnas HAM Choirul Anam melipat kertas saat menjelaskan perkembangan penyelidikan baku tembak yang menewaskan Brigadir J menuai sorotan. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku tak percaya pada Komnas HAM.
 
"Saya dari dulu nggak pernah percaya sama Komnas HAM. Artinya, tidak ada yang bisa diharapkan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (29/7).
 
Kamaruddin menilai Komnas HAM bekerja untuk Polri. Dia juga menyinggung Kompolnas yang juga menjadi bagian dari Mabes Polri.
 
"Komnas HAM itu memang bekerjanya untuk Polri dari dulu. Demikian juga Kompolnas, sub dari Mabes Polri," tuturnya.
 
"Pokoknya LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas nggak ada yang bisa dipercaya," imbuh Kamaruddin.
 
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri

Selasa, 28 April 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU,COM --Upaya berkelanjutan Polda Riau dalam m.

Hukrim

30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri

Selasa, 28 April 2026 - 19:14:12 WIB

BEDELAU.COM --Penanganan kasus dugaan pelecehan seks.

Hukrim

Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi

Senin, 27 April 2026 - 20:31:40 WIB

BEDELAU.COM  --Kasus dugaan pelecehan di lingku.

Hukrim

Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang

Ahad, 26 April 2026 - 20:38:22 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban

Ahad, 26 April 2026 - 20:35:27 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .

Hukrim

Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru

Ahad, 26 April 2026 - 20:28:50 WIB

BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemprov Riau Gesa Proses Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
28 April 2026
Reshuffle Jilid V, Sekadar Keluar Masuk Orang di Lingkaran Kekuasaan Prabowo
28 April 2026
Pertama Kali di Rohul, JCH Dilepas dari Bandara Tuanku Tambusai
28 April 2026
Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri
28 April 2026
Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu
28 April 2026
Cincin Nyangkut di Kemaluan, Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar
28 April 2026
30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri
28 April 2026
Pekanbaru dan Kuansing Disemprot Plt Gubri Gara-Gara Belum Siaga Karhutla
27 April 2026
Reshuffle Panas Prabowo Hari Ini: 6 Tokoh Kunci Dilantik, Ada Nama Tak Terduga!
27 April 2026
Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal
27 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved