Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 852 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Jokowi Jelang Penetapan Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Ungkap Apa Adanya!

BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berbicara mengenai kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jokowi meminta kasus tersebut diusut tuntas.
"Sejak awal, saya sampaikan usut tuntas," kata Jokowi dalam pernyataannya, seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8/2022). Jokowi menjawab pertanyaan terkait Polri akan mengumumkan tersangka baru di kasus Brigadir J.
Jokowi meminta Polri tidak ragu dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Dia ingin kebenaran diungkap apa adanya.
"Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Jokowi.
Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Pengumuman tersangka bakal dilakukan sore nanti.
"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8).
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Menko Polhukam Mahfud Md.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.
TULIS KOMENTAR +INDEKS