• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 852 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Penasihat Kapolri: TKP Penembakan Brigadir J Tercemar, Penuh Orang Propam

Redaksi

Rabu, 17 Agustus 2022 20:02:59 WIB
Cetak
Penasihat Kapolri: TKP Penembakan Brigadir J Tercemar, Penuh Orang Propam

BEDELAU.COM --Penasihat ahli Kapolri bidang hukum, Chairul Huda, mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tercemar saat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) tiba sesaat pascakejadian. TKP saat itu, lanjut Chairul Huda, sudah dipenuhi oleh anak buah Irjen Ferdy Sambo yang berasal dari Divisi Propam Polri.

"Sepengetahuan saya ketika teman-teman penyidik dari Polres Jakarta Selatan tiba di TKP, itu sudah penuh orang Propam. Jadi TKP sudah tercemar," ucap Chairul Huda dalam program Blak-blakan detikcom yang tayang pada Senin (15/8/2022).

Tercemar yang dimaksud Chairul Huda adalah lokasi penembakan sudah tak lagi steril untuk diambil data atau sampel forensik, barang bukti, dan sebagainya. Chairul Huda menduga dengan kendala TKP yang tercemar, akhirnya Kombes Budhi Herdi yang kala itu menjabat Kapolres Jakarta Selatan, mendapat data seadanya dan menyampaikan ke publik keterangan yang akhirnya diketahui tak sesuai fakta.
 
"Jadi kalau dia (Kombes Budhi Herdi) keliru di awal, sehingga Kapolresnya mengumumkan keliru dari fakta yang sebenarnya, boleh jadi karena TKP sudah acak-acakan," ucap Chairul Huda.
 
Seperti diketahui narasi awal kasus pembunuhan Brigadir J adalah baku tembak antara dia dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, yang sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo. Saat itu Kombes Budhi Herdi merilis di hadapan wartawan, tentang kasus yang diawali pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dan Inspektorat Khusus Itwasum, terungkap narasi baku tembak Brigadir J dengan Bharada E hanya skenario karangan Irjen Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu pun sudah mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J yang direncanakan dia serta skenario bohong saat awal kasus ini mencuat ke publik.
 
Polri sampai saat ini telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo termasuk salah satu tersangka pada kasus tersebut.
 
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
 
Adapun keempat tersangka tersebut adalah:
 
1. Bharada RE
2. Bripka RR
3. Tersangka KM
4. Irjen Pol FS
 
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.
Para tersangka itu pun dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
 
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
 
 
Sumber: [detik.com]
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved