Pilihan
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 366 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 238 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 558 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda
BEDELAU.COM --Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sidang kode etik Brigjen Hendra diundur hingga pekan depan lantaran salah satu saksi kunci sakit.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
Dedi mengatakan pihaknya mesti menunggu saksi kunci tersebut kembali sehat. Dengan itu, sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.
"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.
Adapun saksi kunci tersebut adalah AKBP Arif Rahman Arifin (AR) yang juga tersangka obstruction of justice. AKBP Arif Rahman disebut sakit parah.
"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.
5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo
Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).
Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.
Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto,
2. Kompol Baiquni Wibowo,
3. Kombes Agus Nurpatria, dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Satnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap 'Ratu Narkoba' di Pengeran Hidayat
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berha.
Pelaku Dugaan Manipulasi Video Putusan Sidang MK di TikTok Diamankan
BEDELAU.COM --Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse.
Bongkar Perselingkuhan Suami, Istri Perwira TNI Dijadikan Tersangka UU ITE
BEDELAU.COM --Polisi menahan HSA, pria pemilik akun .
Ini Penyebab Suami di Pelalawan Tikam Istri Belasan Kali hingga Tewas
BEDELAU.COM --Seorang suami berinisial HYL (27) di D.
Empat Pemuda Ditangkap Polisi di Inhil Riau karena Aksi Percobaan Pembegalan Terkait Miras
BEDELAU.COM ---Empat pemuda di Indragiri Hilir (Inhi.
Tiga Pria Terduga Pelaku Begal Disergap Polsek Tembilahan Hulu, Tiga Bilah Sajam Diamankan
BEDELAU.COM --Tiga pria terduga pelaku begal tak ber.
TULIS KOMENTAR +INDEKS