• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Datangi Kejari Bengkalis, Kades Senderak Klarifikasi Tuduhan Korupsi Terhadap Dirinya

Redaksi

Selasa, 27 September 2022 22:56:05 WIB
Cetak
Datangi Kejari Bengkalis, Kades Senderak Klarifikasi Tuduhan Korupsi Terhadap Dirinya
Kepala Desa Senderak Harianto, SH didampingi Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam rangka klarifikasi terhadap tuduhan dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Pr

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Melalui inisiatif dan itikad baiknya, Kepala Desa Senderak Harianto, SH didampingi Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis dalam rangka klarifikasi terhadap tuduhan dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sempat viral dimedia sosial (Medsos) baru-baru ini.

Melalui kuasa hukumnya, Suryanto, SH dan Jamaluddin, SH kepada sejumlah media di Bengkalis mengatakan, bantuan hukum Peradin Kota Pekanbaru telah meneliti secara jelas, jika perlu adanya klarifikasi atas tuduhan korupsi dilingkungan Pemdes Senderak.

“Klarifikasi  atas pengaduan warga ke kejaksaan,  perihal dugaana tindak pidana korupsi, jual beli lahan HPT oleh Kades Senderak, bahwa hari ini Kades beritikat baik datang memberikan klarifikasi agar semua menjadi clear tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat,  bahkan perpecahan dan stabilitas sosial ditengah masyarakat serta warganya,”ujar Suryanto, Selasa (27/9/2022) saat di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Ia menambahkan, berkaitan tuduhan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, jelas merugikan kepala desa. Perlu diketahui disini, lahan HPT yang dimaksud sudah ada penyelesaian, distakholder  yakni  kementerian lingkuhan hidup dan kehutanan melalui skema PP:24 Tahun 2021.

“Jadi terkait skema PP:24 Tahun 2021 ini, sudah ada penyelesaian oleh perusahaan atau investor. Dimana lahan itu diperoleh dari kerjasama serta ganti rugi. Jadi tidak benar, data-data yang disebutkan, bergitu pula perihal-perihal yang diadukan di kejaksaan hari in sangat tidak mendasar, pengaduan tidak memiliki tujuan yang jelas, dikatakan ada jual beli di lahan 80 hektare, tidak ada lahan 80 hektare, disana,”katanya.

Begitu pula dikatakan terjadi korupsi, sambungnya, apa yang disangkakan korupsi, tidak mendasar. 

“Maka saya dari bantuan hukum sudah melakukan penelitian sebelumnya dan diperoleh beberapa data sudah ada penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan, yang saat ini sedang diproses, untuk prosesnya diajukan secara kolektik di provinsi riau,”katanya.

Suryanto menyebutkan, jika hal serupa ini sudah diklarifikasi di Polres Bengkalis. 

“Kami harap dengan adanya klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, kades senderak itu dapat dipahami warga. Kami juga sedang  meneliti apa yang menjadi motive, dari pengaduan-pengaduan ini. Karena serangkaian dilapangan dan perbutan hukum tidak mendasar. Maka akan kami pelajari secara mendalam, serta mengambil langkah hukum yang terukur, untuk dapat meluruskan apa yang menjadi persoalan,”katanya lagi.

Lebih lanjut Suryanto menjelaskan, lahan tambak udang yang hari ini diusulkan itu sekitar kurang lebih 30 hektar, lahannya tidak bentuk SKT namun sudah memiliki alas hak SKT dari kepala desa terdahulu. Artinya, Kampung Bengkalis yang masyarakatnya mencari bakau, sudah ada sebelum penetapan Perda RTRW Riau.

“Mereka (masyarakat) sudah kuasi lahan sebagai mata pencarian, masuknya investasi membuat mereka giat untuk ikut dalam kegiatan, sehingga diadakan pembangunan tambak undang yang belum dilaksanakan. Luas lahan yang sudah jadi tambak sekitar 13 hektar. Itu HPL investasi murni,”katanya.
Melalui klarifikasi ini, Suryanto dan Kades Senderak Harianto perlu melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

“Artinya menurut pandangan kami tidak ada peristiwa pidana, apa lagi saat ini warga disana mendapatkan ancaman dari penegak hukum, dimana satu perusahaan sudah menjalin kerjasama dengan masyarakat tempatan,”katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Senderak Harianto, dirinya perlu meluruskan agar tidak terjadi polemik serta isu-isu yang menyesatkan di pemerintahan desa senderak, terutama masalah isu lahan HPT seluas 80 hektar untuk usaha Tambak Udang, kemudian ada jalan dibangun disana melalui dana desa, tanpa masyawarah.

“Jalan yang ada diareal lahan dibangun melalui dana Inbup Tahun 2019. Kami kemudian melakukan musdes mengalihkan jalan ke lokasi yang sama beda tempatnya, kemudian kenapa dipindahkan, disampaikan bahwa pengusaha tambak undang memberikan kompensasi kepada rumah ibadah masjid Nurul Yakin sebesar Rp 25 juta, kemudian masyarakat lingkungan sekitar dapat bekerja di tambak udang,  kemudian lagi setiap bulan Ramadhan diberikan sembako,  jadi banyak keuntungan, maka kami pun sepakat memindahkan jalan itu,”kata Harianto.

Menurutnya lagi, panjang jalan yang semula 700 meter sekarang bertambah panjang mencapai 1.300 meter. Sehingga, kesepakatan bersama untuk memberikan rasa kenyamanan terhadap usaha tambak udang di Senderak.

“Tuduhan korupsi dan menerbitkan SKT di lahan HPT. Sekali lagi saya tegaskan tidak pernah menerbitkan SKT, perlu diketahui SKT sudah ada sebelum saya menjadi kepala desa. Sehingga dasar itu, saya tingkatkan menjadi SKGR ketika saya menjabat kepala desa. Luas lahannya sekitar lebih kurang 13 hektar sudah di olah dan individu sifat penguasahaannya, sisanya atau lebih dari antara perusahaan dengan masyarakat langsung yang berurusan,”katanya.

Diutarakannya lagi, setiap bidang tanah yang dimiliki masyarakat kelompok disana sepadannya adalah ruas jalan. 

“Jadi peruntukan akses jalan itu sudah ada, masyarakat tidak senang disini jangan keliru menyikapinya, maka itu kami datang ke kejaksaan dengan niat baik tujuan baik, untuk mengclearkan persoalan, sehingga tidak ada perpecahan masarakat. Walau sampai hari ini saya belum dipanggil, hari ini datang dengan inisiatif sendiri, demi stabilitas keamanan dilingkungan desa, yang saya rasakan sudah mulai kurang baik. Agar masalah ini tidak terlalu jauh dan bisa terang benderang dimata hukum,”tutupnya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved