• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 740 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 873 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Bengkalis Diganjar 7 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 30 November 2022 14:56:59 WIB
Cetak
Mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Bengkalis Diganjar 7 Tahun Penjara
Nofrizal, S.H.(dok)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Masih ingat kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,9 miliar di Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Tahun 2015. Kasus yang menjerat mantan sekretaris dan bendahara Panwaslu telah menerima vonis hakim Tipikor Pekanbaru, Senin (28/11/2022) lalu.

Kedua terdakwa masing-masing Dani Sofyan (Mantan Sekretaris) dan Rahyuna Indra (Mantan Bendahara) dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UI RI Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim Tipikor juga mewajibkan keduanya, membayar uang pengganti sebesar Rp1,468 miliar lebih, jika tidak dibayar uang pengganti yang dimaksud dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Vonis hakim tersebut diketahui dari salinan putusan yang diupload dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru. Vonis 7 tahun kepada masing-masing terdakwa tindak pidana korupsi ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Sebelumnya, kedua terdakwa ini didakwa dengan tuntutan JPU hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). Kemudian, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut juga dihukum hakim harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.Atas putusan tersebut, PU Kejari Bengkalis masih menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan ini kita masih pikir-pikir," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Nofrizal, S.H, Rabu (30/11/22).

Seperti diketahui, dua terdakwa ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan tahun anggaran 2015 silam untuk kegiatan Pilkada Bupati Bengkalis periode 2015-2020.

Keduanya paling bertanggung jawab melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan, ternyata ditemukan kerugian yang cukup fantastis, mencapai total Rp2,9 miliar akibat dana yang digunakan tanpa ada lampiran pertanggungjawaban yang jelas.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemkab Bengkalis Hadirkan Narasumber dari Himpunan Bank Negara

Selasa, 16 September 2025 - 21:20:02 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis melalui Din.

Daerah

Wabup Bengkalis Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Agung Istiqomah

Selasa, 16 September 2025 - 21:01:21 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis memperingat.

Daerah

Lima Pejabat Brida Kabupaten Bengkalis Dilantik

Selasa, 16 September 2025 - 21:23:00 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pemkab Bengkalis menunjukkan.

Daerah

Kurangi Antrean Roro, Pemprov Bantu Satu Kapal Untuk Pemkab Bengkalis

Selasa, 16 September 2025 - 19:44:23 WIB

BEDELAU.COM --Untuk membantu mengatasi persoalan ant.

Daerah

Sidak ke Hiburan Malam D'Poin, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin

Selasa, 16 September 2025 - 19:26:07 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Daerah

Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen

Senin, 15 September 2025 - 22:04:47 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk terus melanjutkan pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Lima Pejabat Brida Kabupaten Bengkalis Dilantik
16 September 2025
Pemkab Bengkalis Hadirkan Narasumber dari Himpunan Bank Negara
16 September 2025
Wabup Bengkalis Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Agung Istiqomah
16 September 2025
Kurangi Antrean Roro, Pemprov Bantu Satu Kapal Untuk Pemkab Bengkalis
16 September 2025
Purbaya Semprot Bank Ngaku Cuma Bisa Serap Rp 7 T dari Rp 200 T: Enak Aja!
16 September 2025
Drama Pelarian Mantan Dirut PT SPRH Rohil Berakhir di Pelabuhan Dumai
16 September 2025
Mantan Kadisdik Rohil Segera Diadili di Kasus Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan
16 September 2025
Sidak ke Hiburan Malam D'Poin, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin
16 September 2025
Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan Diamankan Polisi
16 September 2025
Sekcam Merbau Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Yang Digelar PGRI Kecamatan Merbau
16 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 2 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 3 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 4 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 5 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 6 Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
  • 7 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved