• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Bengkalis Diganjar 7 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 30 November 2022 14:56:59 WIB
Cetak
Mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Bengkalis Diganjar 7 Tahun Penjara
Nofrizal, S.H.(dok)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Masih ingat kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,9 miliar di Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Tahun 2015. Kasus yang menjerat mantan sekretaris dan bendahara Panwaslu telah menerima vonis hakim Tipikor Pekanbaru, Senin (28/11/2022) lalu.

Kedua terdakwa masing-masing Dani Sofyan (Mantan Sekretaris) dan Rahyuna Indra (Mantan Bendahara) dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UI RI Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim Tipikor juga mewajibkan keduanya, membayar uang pengganti sebesar Rp1,468 miliar lebih, jika tidak dibayar uang pengganti yang dimaksud dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Vonis hakim tersebut diketahui dari salinan putusan yang diupload dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru. Vonis 7 tahun kepada masing-masing terdakwa tindak pidana korupsi ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Sebelumnya, kedua terdakwa ini didakwa dengan tuntutan JPU hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). Kemudian, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut juga dihukum hakim harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.Atas putusan tersebut, PU Kejari Bengkalis masih menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan ini kita masih pikir-pikir," tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Nofrizal, S.H, Rabu (30/11/22).

Seperti diketahui, dua terdakwa ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan tahun anggaran 2015 silam untuk kegiatan Pilkada Bupati Bengkalis periode 2015-2020.

Keduanya paling bertanggung jawab melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan, ternyata ditemukan kerugian yang cukup fantastis, mencapai total Rp2,9 miliar akibat dana yang digunakan tanpa ada lampiran pertanggungjawaban yang jelas.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari

Selasa, 08 September 2026 - 14:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Api belum sepenuhnya.

Daerah

Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar

Sabtu, 05 September 2026 - 19:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan untuk mendap.

Daerah

Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai

Sabtu, 05 September 2026 - 19:35:59 WIB

BEDELAU.COM --Penantian panjang warga di kawasan Jal.

Daerah

Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak

Sabtu, 05 September 2026 - 19:33:40 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan kewaspadaan te.

Daerah

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup

Jumat, 04 September 2026 - 21:44:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:10 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved