• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 437 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 411 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 483 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dibaca : 793 Kali

  • Home
  • Hukrim

SMSI akan Menggugat Melalui MK

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers

Redaksi

Kamis, 08 Desember 2022 23:19:26 WIB
Cetak
Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers

JAKARTA,BEDELAU.COM  - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan.  SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru  disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi.  

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan.  Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal,  minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1.    Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

-    Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.    Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

-    Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3.    Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

-    Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4.    Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

-    Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

-    Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang   tidak lengkap.

5.    Gangguan dan penyesatan proses peradilan

-    Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6.    Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

-    Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7.    Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

-    Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

-    Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

-    Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8.    Penerbitan dan pencetakan

-    Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Selama 14 Hari Operasi Lancang Kuning, Siap-siap 'Diciduk' Polisi di Jalanan Pekanbaru

Kamis, 02 Februari 2023 - 12:40:32 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Selama 14 hari nantinya Polre.

Hukrim

Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor, Ini Kata Pakar Hukum

Rabu, 01 Februari 2023 - 12:16:05 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Gonjang-ganjing pemberitaan d.

Hukrim

Diduga Lalai Kecelakaan Kerja di PT BSP Renggut Satu Nyawa, GM PT BSP Ridwan: Kami Minta Maaf

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:59:46 WIB

SIAK,BEDELAU.COM  -- Kecelakan kerja menyebabkan.

Hukrim

Tersandung Kasus Korupsi Bank BJB Cabang Pekanbaru, Oknum ASN di Setwan Riau Resmi Ditahan

Senin, 30 Januari 2023 - 20:04:47 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Seorang oknum Aparatur Sipil .

Hukrim

Pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang Menang Tingkat Banding Lawan Bupati Tebo

Jumat, 27 Januari 2023 - 23:28:57 WIB

RIMBO BUJANG, BEDELAU.COM--Tindakan pemerintah Pemkab.

Hukrim

Barang Masuk Diperiksa X-Ray, Tapi Kok Ada Handphone di Kamar Napi Lapas Pekanbaru?

Jumat, 27 Januari 2023 - 21:32:35 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Lapas Kelas II A Pekanbaru ma.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Plt. Kadis PUPR Kepulauan Meranti Bagi Riward Bagi Staf ASN dan Non ASN Yang Berprestasi Serta Berkerja Baik
02 Februari 2023
Rafasa dan Viola dapat Bantuan Asupan Gizi dari Polsek Merbau
02 Februari 2023
Selama 14 Hari Operasi Lancang Kuning, Siap-siap 'Diciduk' Polisi di Jalanan Pekanbaru
02 Februari 2023
Spirit Melayu Menjadi Motivasi Kuat, Unilak Riau - University Melaka Malaysia Perkuat Kerjasama Pendidikan
02 Februari 2023
Jalin Silaturahmi, Polsek Rangsang dan Pemdes Wonosari Bahas Beragam Hal
02 Februari 2023
Terbesar Dalam Sejarah Pengungkapan Narkoba Oleh Polda Riau, Berhasil Amankan 276 Kg Sabu dan Bekuk 5 Pelaku
01 Februari 2023
Polres Meranti Gelar Tradisi Penyambutan Bintara Remaja
01 Februari 2023
Kini Harapan Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Kepau Baru Sudah Terwujudkan 
01 Februari 2023
Peningkatan Profesionalisme Guru melalui Pelatihan Publikasi Ilmiah Berbasis Riset Observasi
01 Februari 2023
Anggaran Perbaikan Jalan Provinsi Dalam Kota Pekanbaru Sebesar Rp25 Miliar
01 Februari 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kasmarni : Segera Wujudkan Cita-Cita Membangun Desa
  • 2 KPU Riau Butuh 20.318 Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran
  • 3 Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT Arara Abadi
  • 4 Ini Tanggapan Dari Dinas PUPR dan PT. ITA Kepulauan Meranti Terkait Jalan Tasik Nambus
  • 5 Bupati Bengkalis Harapkan Sebagai Pemersatu Negeri Junjungan
  • 6 Di Era Bupati Kasmarni, Gedung Daerah Samping Lapangan Tugu Selesai Pembangunannya
  • 7 Bupati H. Muhammad Adil Lepas 250 Calon Jamaah Umrah Gratis dari Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved