• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Suap dan TPPU Pengurusan Izin HGU, Rp400 Juta Disetor ke Rekening Pembantu Eks Kepala Kanwil BPN Riau

Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 20:16:04 WIB
Cetak
Sidang Suap dan TPPU Pengurusan Izin HGU, Rp400 Juta Disetor ke Rekening Pembantu Eks Kepala Kanwil BPN Riau

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir, membuka sejumlah rekening untuk menyimpan uang yang diterimanya. Namun rekening itu tidak dibuat atas nama Syahrir tapi nama orang lain.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Selasa (23/5/2023). Syahrir mengikuti persidangan melalui video conference.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam persidangan itu. Mereka adalah asisten rumah tangga (ART) di rumah dinas Syahrir, Okta Maya Sari, keponakan Syahrir, Yudi Ariadi, tenaga hhonorer di BPN Pekanbaru, Julia Dwi Cantika, dan pegawai di Bank Negara Indonesia (BNI).

Okta Maya Sari dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Solomo Ginting mengatakan, dirinya pernah bekerja di rumah dinas Kepala Kanwil BPN Riau di Jalan Kartini Nomor 61 Pekanbaru. Saat itu rumah tersebut ditempati oleh Syahrir.

"Bekerja di rumah dinas sejak Desember tahun 2020 hingga September 2022. Terima gaji Rp2.700.000 dari BPN ditransfer ke rekening BNI. Dibayar melalui kantor BPN," ujar Okta.

Dalam kurun waktu tersebut, kata Okta, dirinya memiliki nomor rekening di BNI. Rekening itu dibuat atas suruhan dari Syahrir pada Februari 2021.

Untuk membuat rekening itu, saksi datang ke Kanwil BPN Riau. "Dipanggil (Syahrir) ke ruang kerjanya. Di ruangan ada Ariadi dan terdakwa dan ada pegawai BNI. Syaratnya NPWP dan KTP," tutur Okta.

Setelah rekening selesai dibuat, Okta mengaku ada uang Rp400 juta yang disetor ke rekeningnya. Namun, saksi tidak mengetahui dari mana asal uang teraebut karena tidak pernah melakukan penyetoran tunai.

Menurut Okta, dirinya juga tidak mengetahui bagaimana uang itu masuk ke rekeningnya. "Karena buku tabungan pada terdakwa sejak pembuatan," tutur Okta.

Okta mengatakan dirinya pernah menggunakan rekening tersebut atas perintah Syahrir. "Pernah tarik tunai untuk keperluan rumah tangga Rp 5.000.000," ungkap Okta yang menceritakan kesaksian dari gedung KPK di Jakarta.

Okta yang saat ini bekerja di Tangerang, menyebut di rumah dinas tersebut ditinggali beberapa orang. Selain Syahrir, juga ada Yudi, Gibson dan Abdul Gani. "Standby tapi tak nginap," ucap dia.

Hal senada juga disampaikan saksi Yudi Ariadi. Saksi yang merupakan anak dari sepupu Syahrir menyebut kalau dirinya juga pernah disuruh terdakwa membuat rekening di BNI.

Pembuatan rekening juga dilakukan di ruang kerja Syahrir di Kanwil BPN Riau. Ariadi menyebut, dari rekening itu dirinya pernah diperintah Syahrir untuk melakukan setor tunai, lebih dari satu kali.

"Pernah transfer ke rekening ibu (istri Syahril Eva Rusnati) di BCA antara Rp20 -Rp30 juta. Setelah setor tunai dilaporkan, langsung ketemu atau melalui WA. Setelah ditransfer bukti dihapus," jelas Ariadi yang menyebut setoran dilakukan pada 16 Maret 2021.

Ariadi juga pernah melakukan penarikan tunai sebesar Rp35 juta sampai Rp63 juta. Setelah uang diambil langsung diserahkan ke Syahril.

Ariadi menambahkan, kartu ATM dipegang oleh Syahrir. "Pada tanggal 7 sampai 9 Mei ada penarikan ATM, tapi saya tidak pernah melakukannya," ucap Ariadi.

Adanya pembuatan rekening itu diakui oleh Yolanda Bita, pegawai BNI Sudirman. Menurutnya fotocopy persyaratan dari saksi dibawa ke BNI. "Tiga hari kemudian baru datang lagi ke BPN bawa buku dan rekening dan form pembukaan rekening," ungkap dia.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Diantaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.

Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.

Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta. Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.

Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.

JPU menjerat M Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025
Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase
21 Desember 2025
Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan
21 Desember 2025
Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur
21 Desember 2025
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved