Pilihan
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 366 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 238 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 560 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Sofyan Djalil Buka-bukaan soal Tarik Sertifikat Fisik
BEDELAU.COM --Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan pihaknya tidak akan menarik sertifikat fisik atau manual. Meskipun pemerintah saat ini sedang dalam proses menerbitkan sertifikat tanah elektronik.
Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham tentang sertifikat tanah elektronik. Karena banyak yang beranggapan jika ada sertifikat tanah elektronik, maka sertifikat lama yang masih berbentuk fisik akan ditarik.
“Yang hari ini banyak sekali salah paham Banyak sekali kekeliruan, banyak sekali orang mengutip di luar konteks seolah-olah dengan hak elektronik ini akan menarik sertifkat. Itu tidak benar,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (4/2/2021).
Menurut Sofyan, seluruh sertifikat lama masih akan berlaku. Setidaknya sampai nantinya sertifikat tanah yang lama dialihkan menjadi digital.
Namun menurutnya, hal tersebut tidak akan selesai dalam waktu dekat. Karena untuk mengalihkan seluruh sertifikat tanah elektronik membutuhkan waktu dan persiapan yang matang.
“Semua sertifikat lama akan berlaku. Sampai kemudian kita transform ke dalam bentuk sertifikat eletronik. Dan itu perlu waktu,” ucapnya.
Sofyan menambahkan, produk sertifikat tanah elektronik ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi masyarakat. Karena dengan digitalisasi ini masyarakat juga bisa langsung melihat sertifikat tanahnya via website atau platfom yang disediakan.
"Dulu kita punya bank itu harus ada buku, sekarang buku sudah enggak ada lagi. Dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan," jelasnya.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemberlakuan One Way Padang-Bukittinggi Melewati Jalan Lintas Sicincin-Malalak Macet Total
BEDELAU.COM --Pemberlakuan one way Padang-Bukittingg.
Ini Saran Dokter Biar Nggak Tumbang di Jalan Jelang Puncak Arus Balik Lebaran 2024
BEDELAU.COM --Perjalanan jauh di tengah arus balik l.
Puncak Arus Balik Diprediksi 14-15 April, Polri Minta Masyarakat Atur Jadwal
BEDELAU.COM --Korlantas Polri memprediksi arus balik.
Banjir Lahar Dingin di Sumbar Sapu 38,5 Hektare Lahan Padi
BEDELAU.COM --Sekitar 38,5 hektare lahan padi yang d.
Antrean Kendaraan Tujuan Sumatera Mengular 15 Km Jelang Pelabuhan Merak
BEDELAU.COM --Antrean kendaraan pemudik tujuan Sumat.
Dewan Kehormatan PWI Pusat Bantuan BUMN Untuk Kegiatan UKW Harus Diterima Utuh
JAKARTA ,BEDELAU.COM --(6/4/2024) - Ketua Dewan Keho.
TULIS KOMENTAR +INDEKS