• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi Menteri soal PPKM Mikro, Ini Aturannya

Redaksi

Ahad, 07 Februari 2021 21:06:31 WIB
Cetak
Mendagri Terbitkan Instruksi Menteri soal PPKM Mikro, Ini Aturannya

BEDELAU.COM --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021. Aturan ini menjelaskan penerapan PPKM mikro yang akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021). Inmendagri itu diterbitkan pada Sabtu (6/2) malam.
 
"Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan, jadi (terbit) masih hari Sabtu," ujar Safrizal.
 
Safrizal mengatakan Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua. Safrizal mengatakan seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan.
 
"Seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sbg wilayah pelaksanaan PPKM mikro. Jadi misal, kabupaten yg ditetapkan kota Depok, maka seluruh kelurahan di kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro. Bagi kabupaten kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan," katanya.
 
Selain itu instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring.
 
"Pusat belanja mall, kemudian pasar modern pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi. Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA," tegasnya.
 
Selain itu dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.
 
"Kemudian dine-in, makan minum di resto maksimum kapasitas 50 persen tetap jaga jarak. Tutup jam 21.00, kegiatan konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan 100 persen. Rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, pakai masker jaga jarak karena kapasitas sudah dibatasi 50 persen. Kemudian fasilitas umum, sosbud dihentikan sementara, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan sementara," jelas Safrizal.
 
Lebih lanjut, transportasi umum juga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak buka masker dan jam operasional tetap dibatasi.
 
Dia mengatakan untuk melaksanakan instruksi Mendagri 3/2021 ini para kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta bijak dalam mengelola anggaran. Menurut Safrizal, dana PPKM mikro akan dibiayai oleh APBD Desa.
 
"Untuk Inmendagri nomor 3 segala kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBD Desa, disamping dana desa juga pendapatan lain desa yang dimasukkan dalam APBD Desa, kemudian tingkat kelurahan ditanggung APBD kab kota, jika kab kota belum alokasikan dana kelurahan, segera lakukan refocusing," jelasnya.
 
Untuk memastikan agar Inmendagri berjalan dengan baik nantinya Gubernur hingga kepala desa diminta menyiapkan teknis PPKM mikro di masing-masing wilayahnya. Mereka juga diminta membuat posko hingga tingkat kelurahan atau desa.
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu

Senin, 09 Maret 2026 - 00:04:22 WIB

BEDELAU.COM --- Kementerian Lu.

Nasional

THR ASN Sudah Cair Rp 3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:35:05 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah mulai menyalurkan tu.

Nasional

Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21:05 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM – Serikat Media Siber Indonesi.

Nasional

Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:20:53 WIB

BEDELAU.COM --Badan Narkotika Nasional (BNN) mengung.

Nasional

BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:30:45 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasio.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved