• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

RAPBD–P Bengkalis 2023 Cacat Hukum?

Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 12:23:21 WIB
Cetak
RAPBD–P Bengkalis 2023 Cacat Hukum?
ZULWISMAN, SH, MH.(net)

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau (Unri) Zulwisman, SH, MH menilai polemik yang terjadi di DPRD Bengkalis hingga berujung tak dilibatkannya Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dalam membuat regulasi (Ranperda APBD-P) merupakan tindakan yang berbahaya.

Seperti dilansir GoRiau.com, Jumat (29/9/2023). Zulwisman, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Andalas (Unand) menjelaskan, hari ini yang terjadi di salah satu kabupaten tertua, yakni Bengkalis nuansa politiknya lebih dominan dari nuansa hukum.

"Inikan nuansa politisnya lebih dominan dari nuansa hukumnya, maka ini bahaya bagi DPRD sendiri dan bahaya bagi bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, khusus dalam melahirkan regulasi yang berkaitan dgn pengelolaan keuangan daerah," kata pakar hukum Tata Negara Unri, Zulwisman, SH MH, dosen FH Unri dan kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Andalan (Unand), Jumat (29/9/23).

Karena jelasnya, produk hukum yang dihasilkan oleh 36 anggota DPRD Bengkalis tanpa melibatkan ketua DPRD Bengkalis maka terpenuhi unsur cacat prosedural.

''Sehigga dalam dimensi hukum administrasi negara, Ranperda seperti APBD P Bengkalis cacat hukum karena tidak melibatkan ketua DPRD Bengkalis yang masih aktif dan tidak berhalangan dan secara hukum jabatannya masih sah untuk memimpin, " ujarnya.

Jika demikian lanjutnya pembentukan Ranperda yang akan menjadi perda ini bisa dibatalkan kalaupun dipaksakan Ranperda/Perda yang cacat prosedur ini bisa saja ditolak oleh Pemprov Riau melaui biro hukum selaku pihak yang melakukan verifikasi terhadap Perda APBD Perubahan.

Lebih lanjut Zulwisman mengatakan benar atau tidaknya tindakan 36 Anggota DPRD ini harus dilihat dalam dimensi Paraturan Tata Tertib DPRD.

"Jadi saya kira tindakan berdasarkan aturan main harus dikedepankan oleh 36 anggota DPRD Bengkalis," tutupnya.(ra)

Sumber : GoRiau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:05:55 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sel.

Daerah

Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:51:58 WIB

BEDELAU.CO,M --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kot.

Daerah

Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan expansion joint Jembat.

Daerah

Traffic Control Simpang Paus Pekanbaru Difungsikan Awal 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:56:35 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru

Senin, 22 Desember 2025 - 20:24:38 WIB

BEDELAU.COM --Diduga sekelompok geng motor melakukan.

Daerah

Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak

Senin, 22 Desember 2025 - 20:22:14 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pencuri Sepeda Motor Milik Guru di Siak Ditangkap Usai Viral di Medsos
24 Desember 2025
Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR
24 Desember 2025
Gelombang Tinggi Mengancam! BMKG Rilis Daftar Perairan Berisiko Hari Ini
24 Desember 2025
Curi Uang Rp10 Juta, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi
24 Desember 2025
Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru
24 Desember 2025
Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai
23 Desember 2025
Traffic Control Simpang Paus Pekanbaru Difungsikan Awal 2026
23 Desember 2025
Sita Rp400 Juta, KPK Duga Bupati Inhu Ikut Atur Proyek di Pemprov Riau
23 Desember 2025
Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Riau Tindak Pelanggar SKB Tiga Menteri
23 Desember 2025
Remaja di Dumai Tewas Diterkam Buaya Saat Memancing
23 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved