• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Rudapaksa Mantan Berharap Dinikahkan, Pria di Kepulauan Meranti Malah Dibui

Redaksi

Selasa, 14 November 2023 19:54:24 WIB
Cetak
Rudapaksa Mantan Berharap Dinikahkan, Pria di Kepulauan Meranti Malah Dibui

BEDELAU.COM --Tak terima diputuskan, pemuda di Kepulauan Meranti, Riau, nekat melancarkan aksi rudapaksa ke mantan pacar. Berharap aksinya itu memuluskan jalan untuk menikah, pelaku malah ditangkap polisi.

Kejadian rudapaksa berawal dari putusnya hubungan dua sejoli HS (20) dengan LS (19). Mereka sebelumnya sudah berpacaran selama 3 bulan.

Setelah adanya permasalahan, LS memutuskan hubungan dengan HS. Sontak, keputusan LS ini membuat HS tak bisa menerima. Lelaki bertubuh kecil itu pun berniat ingin berbuat yang tak baik ke mantan pacarnya, LS.

Kamis (9/11/2023) malam, HS mengajak LS bertemu untuk yang terakhir kalinya. Semula, pertemuan itu direncanakan di taman LAMR Kepulauan Meranti Jalan Dorak Selatpanjang. Setelah mengetahui pintu masuk taman sudah tutup, HS mengajak LS untuk berjalan ke tempat lain.

Saat itu, HS meninggalkan sepeda motornya di taman LAMR. Mereka menyusuri jalan menggunakan sepeda motor korban LS.

Sesampainya di TKP, di semak belukar Tanjungharapan Desa Banglas Tebingtinggi, pelaku menghentikan kendaraan. Saat itu, dia menyampaikan untuk menenangkan pikiran pasca putus.

Rupanya, HS berniat jahat. Dia langsung memaksa LS untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Di bawah ancaman menggunakan senjata tajam (pisau cutter) HS berhasil merenggut keperawanan LS.

Menurut pelaku, ketika ditanya langsung saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, aksi nekat itu dilakukan agar bisa memiliki sang mantan pacar. Dia berharap, pasca menodai LS, mereka akan langsung dinikahkan oleh keluarga korban.

"Kemarin putus lantaran dia tak tahan dengan sikap saya yang suka mengatur (posesif, red)," ujar HS kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

HS mengaku tak pernah berpikir akan berakhir di penjara. Sebab, usai melakukan aksi bejatnya itu, korban minta pertanggungjawaban.

"Dia (korban) minta bertanggungjawab saja. Makanya saya antar dia pulang," aku HS.

Rupanya, apa yang terjadi diceritakan LS ke orang tua. Tak terima anaknya dinodai, korban dan keluarga langsung melapor ke Polsek Tebingtinggi.

Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Waka Kompol Dodi Z Hasibuan, pasca mendapat laporan, tim gabungan reserse kriminal Polres Kepulauan Meranti dan polsek Tebingtinggi langsung mencari HS. Tak menunggu lama, HS berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 WIB Jumat dinihari.

Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, HS membawa pisau cutter saat melancarkan aksinya itu. Sempat mendengar ada sepeda motor lewat, namun HS langsung mengancam LS dengan sajam agar tidak berteriak.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Selain itu, handphone pelaku juga diamankan.

Kata Simamora, HS dijerat dengan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terhadap korban, tambah Simamora, polisi sudah berkoordinasi dengan pekerja sosial dinas sosial untuk pemulihan trauma atas kejadian itu.

Di samping itu, Simamora juga berharap peran banyak pihak dalam mengatasi agar kejahatan serupa tidak terus terjadi. Menurut Simamora, terhitung September hingga pekan kedua November 2023 sudah ada 5 kasus serupa yang ditangani pihak kepolisian.

"Kepada orang tua, jaga baik-baik anaknya. Kami pihak kepolisian juga menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapan kami, pihak-pihak lain juga ikut mensosialisasikan agar kejahatan serupa bisa ditekan," ujar Simamora.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved