• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 841 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Rudapaksa Mantan Berharap Dinikahkan, Pria di Kepulauan Meranti Malah Dibui

Redaksi

Selasa, 14 November 2023 19:54:24 WIB
Cetak
Rudapaksa Mantan Berharap Dinikahkan, Pria di Kepulauan Meranti Malah Dibui

BEDELAU.COM --Tak terima diputuskan, pemuda di Kepulauan Meranti, Riau, nekat melancarkan aksi rudapaksa ke mantan pacar. Berharap aksinya itu memuluskan jalan untuk menikah, pelaku malah ditangkap polisi.

Kejadian rudapaksa berawal dari putusnya hubungan dua sejoli HS (20) dengan LS (19). Mereka sebelumnya sudah berpacaran selama 3 bulan.

Setelah adanya permasalahan, LS memutuskan hubungan dengan HS. Sontak, keputusan LS ini membuat HS tak bisa menerima. Lelaki bertubuh kecil itu pun berniat ingin berbuat yang tak baik ke mantan pacarnya, LS.

Kamis (9/11/2023) malam, HS mengajak LS bertemu untuk yang terakhir kalinya. Semula, pertemuan itu direncanakan di taman LAMR Kepulauan Meranti Jalan Dorak Selatpanjang. Setelah mengetahui pintu masuk taman sudah tutup, HS mengajak LS untuk berjalan ke tempat lain.

Saat itu, HS meninggalkan sepeda motornya di taman LAMR. Mereka menyusuri jalan menggunakan sepeda motor korban LS.

Sesampainya di TKP, di semak belukar Tanjungharapan Desa Banglas Tebingtinggi, pelaku menghentikan kendaraan. Saat itu, dia menyampaikan untuk menenangkan pikiran pasca putus.

Rupanya, HS berniat jahat. Dia langsung memaksa LS untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Di bawah ancaman menggunakan senjata tajam (pisau cutter) HS berhasil merenggut keperawanan LS.

Menurut pelaku, ketika ditanya langsung saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, aksi nekat itu dilakukan agar bisa memiliki sang mantan pacar. Dia berharap, pasca menodai LS, mereka akan langsung dinikahkan oleh keluarga korban.

"Kemarin putus lantaran dia tak tahan dengan sikap saya yang suka mengatur (posesif, red)," ujar HS kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

HS mengaku tak pernah berpikir akan berakhir di penjara. Sebab, usai melakukan aksi bejatnya itu, korban minta pertanggungjawaban.

"Dia (korban) minta bertanggungjawab saja. Makanya saya antar dia pulang," aku HS.

Rupanya, apa yang terjadi diceritakan LS ke orang tua. Tak terima anaknya dinodai, korban dan keluarga langsung melapor ke Polsek Tebingtinggi.

Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Waka Kompol Dodi Z Hasibuan, pasca mendapat laporan, tim gabungan reserse kriminal Polres Kepulauan Meranti dan polsek Tebingtinggi langsung mencari HS. Tak menunggu lama, HS berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 WIB Jumat dinihari.

Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, HS membawa pisau cutter saat melancarkan aksinya itu. Sempat mendengar ada sepeda motor lewat, namun HS langsung mengancam LS dengan sajam agar tidak berteriak.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Selain itu, handphone pelaku juga diamankan.

Kata Simamora, HS dijerat dengan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terhadap korban, tambah Simamora, polisi sudah berkoordinasi dengan pekerja sosial dinas sosial untuk pemulihan trauma atas kejadian itu.

Di samping itu, Simamora juga berharap peran banyak pihak dalam mengatasi agar kejahatan serupa tidak terus terjadi. Menurut Simamora, terhitung September hingga pekan kedua November 2023 sudah ada 5 kasus serupa yang ditangani pihak kepolisian.

"Kepada orang tua, jaga baik-baik anaknya. Kami pihak kepolisian juga menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapan kami, pihak-pihak lain juga ikut mensosialisasikan agar kejahatan serupa bisa ditekan," ujar Simamora.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

Hukrim

Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap

Senin, 08 September 2025 - 15:28:12 WIB

BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
10 September 2025
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
10 September 2025
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
10 September 2025
Sempat Dinyatakan Hilang, Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Galian Bata
10 September 2025
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
10 September 2025
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
10 September 2025
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
10 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved