• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 876 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Rudapaksa Mantan Berharap Dinikahkan, Pria di Kepulauan Meranti Malah Dibui

Redaksi

Selasa, 14 November 2023 19:54:24 WIB
Cetak
Rudapaksa Mantan Berharap Dinikahkan, Pria di Kepulauan Meranti Malah Dibui

BEDELAU.COM --Tak terima diputuskan, pemuda di Kepulauan Meranti, Riau, nekat melancarkan aksi rudapaksa ke mantan pacar. Berharap aksinya itu memuluskan jalan untuk menikah, pelaku malah ditangkap polisi.

Kejadian rudapaksa berawal dari putusnya hubungan dua sejoli HS (20) dengan LS (19). Mereka sebelumnya sudah berpacaran selama 3 bulan.

Setelah adanya permasalahan, LS memutuskan hubungan dengan HS. Sontak, keputusan LS ini membuat HS tak bisa menerima. Lelaki bertubuh kecil itu pun berniat ingin berbuat yang tak baik ke mantan pacarnya, LS.

Kamis (9/11/2023) malam, HS mengajak LS bertemu untuk yang terakhir kalinya. Semula, pertemuan itu direncanakan di taman LAMR Kepulauan Meranti Jalan Dorak Selatpanjang. Setelah mengetahui pintu masuk taman sudah tutup, HS mengajak LS untuk berjalan ke tempat lain.

Saat itu, HS meninggalkan sepeda motornya di taman LAMR. Mereka menyusuri jalan menggunakan sepeda motor korban LS.

Sesampainya di TKP, di semak belukar Tanjungharapan Desa Banglas Tebingtinggi, pelaku menghentikan kendaraan. Saat itu, dia menyampaikan untuk menenangkan pikiran pasca putus.

Rupanya, HS berniat jahat. Dia langsung memaksa LS untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Di bawah ancaman menggunakan senjata tajam (pisau cutter) HS berhasil merenggut keperawanan LS.

Menurut pelaku, ketika ditanya langsung saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, aksi nekat itu dilakukan agar bisa memiliki sang mantan pacar. Dia berharap, pasca menodai LS, mereka akan langsung dinikahkan oleh keluarga korban.

"Kemarin putus lantaran dia tak tahan dengan sikap saya yang suka mengatur (posesif, red)," ujar HS kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

HS mengaku tak pernah berpikir akan berakhir di penjara. Sebab, usai melakukan aksi bejatnya itu, korban minta pertanggungjawaban.

"Dia (korban) minta bertanggungjawab saja. Makanya saya antar dia pulang," aku HS.

Rupanya, apa yang terjadi diceritakan LS ke orang tua. Tak terima anaknya dinodai, korban dan keluarga langsung melapor ke Polsek Tebingtinggi.

Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Waka Kompol Dodi Z Hasibuan, pasca mendapat laporan, tim gabungan reserse kriminal Polres Kepulauan Meranti dan polsek Tebingtinggi langsung mencari HS. Tak menunggu lama, HS berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 WIB Jumat dinihari.

Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, HS membawa pisau cutter saat melancarkan aksinya itu. Sempat mendengar ada sepeda motor lewat, namun HS langsung mengancam LS dengan sajam agar tidak berteriak.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Selain itu, handphone pelaku juga diamankan.

Kata Simamora, HS dijerat dengan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terhadap korban, tambah Simamora, polisi sudah berkoordinasi dengan pekerja sosial dinas sosial untuk pemulihan trauma atas kejadian itu.

Di samping itu, Simamora juga berharap peran banyak pihak dalam mengatasi agar kejahatan serupa tidak terus terjadi. Menurut Simamora, terhitung September hingga pekan kedua November 2023 sudah ada 5 kasus serupa yang ditangani pihak kepolisian.

"Kepada orang tua, jaga baik-baik anaknya. Kami pihak kepolisian juga menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapan kami, pihak-pihak lain juga ikut mensosialisasikan agar kejahatan serupa bisa ditekan," ujar Simamora.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Senin, 03 November 2025 - 19:11:18 WIB

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.

Hukrim

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid

Senin, 03 November 2025 - 19:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Hukrim

Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Senin, 03 November 2025 - 18:47:26 WIB

BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.

Hukrim

Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal

Senin, 03 November 2025 - 18:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.

Hukrim

Dinilai Anggotanya Bodong, Kelompok Tani Desa Lubuk Besar Minta PN Tembilahan Tidak Eksekusi

Ahad, 02 November 2025 - 22:38:27 WIB

BEDELAU.COM --Masyarakat pemilik kebun sawit yang be.

Hukrim

Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Kabur saat Disergap Polisi

Ahad, 02 November 2025 - 19:27:52 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak te.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025
Ini 10 Jurusan S2 yang Dibutuhkan Pasar Kerja Sampai Tahun 2030
03 November 2025
Kurang Konsentrasi, PNS Asal Pekanbaru Tabrak Truk Tronton di Pelalawan
03 November 2025
Kebun Karet Pemda Kuansing Luluhlantak Akibat PETI
03 November 2025
Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
03 November 2025
Waspada Campak! Pekanbaru Catat 90 Kasus Positif, 1 Diantaranya Meninggal
03 November 2025
Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal
03 November 2025
Penyeberangan Roro Bengkalis-Pakning Lumpuh Total
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 2 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 3 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 4 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 5 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 6 RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis
  • 7 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved