• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 325 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 1e3 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 1e3 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Rudapaksa Mantan Berharap Dinikahkan, Pria di Kepulauan Meranti Malah Dibui

Redaksi

Selasa, 14 November 2023 19:54:24 WIB
Cetak
Rudapaksa Mantan Berharap Dinikahkan, Pria di Kepulauan Meranti Malah Dibui

BEDELAU.COM --Tak terima diputuskan, pemuda di Kepulauan Meranti, Riau, nekat melancarkan aksi rudapaksa ke mantan pacar. Berharap aksinya itu memuluskan jalan untuk menikah, pelaku malah ditangkap polisi.

Kejadian rudapaksa berawal dari putusnya hubungan dua sejoli HS (20) dengan LS (19). Mereka sebelumnya sudah berpacaran selama 3 bulan.

Setelah adanya permasalahan, LS memutuskan hubungan dengan HS. Sontak, keputusan LS ini membuat HS tak bisa menerima. Lelaki bertubuh kecil itu pun berniat ingin berbuat yang tak baik ke mantan pacarnya, LS.

Kamis (9/11/2023) malam, HS mengajak LS bertemu untuk yang terakhir kalinya. Semula, pertemuan itu direncanakan di taman LAMR Kepulauan Meranti Jalan Dorak Selatpanjang. Setelah mengetahui pintu masuk taman sudah tutup, HS mengajak LS untuk berjalan ke tempat lain.

Saat itu, HS meninggalkan sepeda motornya di taman LAMR. Mereka menyusuri jalan menggunakan sepeda motor korban LS.

Sesampainya di TKP, di semak belukar Tanjungharapan Desa Banglas Tebingtinggi, pelaku menghentikan kendaraan. Saat itu, dia menyampaikan untuk menenangkan pikiran pasca putus.

Rupanya, HS berniat jahat. Dia langsung memaksa LS untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Di bawah ancaman menggunakan senjata tajam (pisau cutter) HS berhasil merenggut keperawanan LS.

Menurut pelaku, ketika ditanya langsung saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, aksi nekat itu dilakukan agar bisa memiliki sang mantan pacar. Dia berharap, pasca menodai LS, mereka akan langsung dinikahkan oleh keluarga korban.

"Kemarin putus lantaran dia tak tahan dengan sikap saya yang suka mengatur (posesif, red)," ujar HS kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

HS mengaku tak pernah berpikir akan berakhir di penjara. Sebab, usai melakukan aksi bejatnya itu, korban minta pertanggungjawaban.

"Dia (korban) minta bertanggungjawab saja. Makanya saya antar dia pulang," aku HS.

Rupanya, apa yang terjadi diceritakan LS ke orang tua. Tak terima anaknya dinodai, korban dan keluarga langsung melapor ke Polsek Tebingtinggi.

Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Waka Kompol Dodi Z Hasibuan, pasca mendapat laporan, tim gabungan reserse kriminal Polres Kepulauan Meranti dan polsek Tebingtinggi langsung mencari HS. Tak menunggu lama, HS berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 WIB Jumat dinihari.

Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, HS membawa pisau cutter saat melancarkan aksinya itu. Sempat mendengar ada sepeda motor lewat, namun HS langsung mengancam LS dengan sajam agar tidak berteriak.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Selain itu, handphone pelaku juga diamankan.

Kata Simamora, HS dijerat dengan pasal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terhadap korban, tambah Simamora, polisi sudah berkoordinasi dengan pekerja sosial dinas sosial untuk pemulihan trauma atas kejadian itu.

Di samping itu, Simamora juga berharap peran banyak pihak dalam mengatasi agar kejahatan serupa tidak terus terjadi. Menurut Simamora, terhitung September hingga pekan kedua November 2023 sudah ada 5 kasus serupa yang ditangani pihak kepolisian.

"Kepada orang tua, jaga baik-baik anaknya. Kami pihak kepolisian juga menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah. Harapan kami, pihak-pihak lain juga ikut mensosialisasikan agar kejahatan serupa bisa ditekan," ujar Simamora.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pickup Pecah Ban di Tol Permai, Muatan Material Bangunan Berserakan

Ahad, 03 Desember 2023 - 20:14:24 WIB

BEDELAU.COM --Mobil pickup Isuzu Traga warna putih d.

Hukrim

Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru

Ahad, 03 Desember 2023 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal U.

Hukrim

Pasangan Pengedar Sabu Ditangkap di Inhu

Ahad, 03 Desember 2023 - 19:51:31 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Seberida, mengamankan sepasang .

Hukrim

Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan

Sabtu, 02 Desember 2023 - 21:16:39 WIB

BEDELAU.COM --Baru sebulan bertugas sebagai Kasat Re.

Hukrim

Bensin di Tangki Mobil Kerap Dicuri, Pria Ini Lempar Pisau ke Pelaku Hingga Tewas

Sabtu, 02 Desember 2023 - 21:01:08 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial JS (37) ditemu.

Hukrim

Dulu Rekan Tim, Kini KIC Jadi Terdakwa Karena Kritik Bupati Kuansing

Jumat, 01 Desember 2023 - 23:31:08 WIB

BEDELAU.COM --Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suh.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pebalap Nusantara Cycling Team Finish Pertama di Tour de Siak Etape II
03 Desember 2023
Pickup Pecah Ban di Tol Permai, Muatan Material Bangunan Berserakan
03 Desember 2023
Hujan Pasir Iringi Meletusnya Gunung Marapi di Sumbar
03 Desember 2023
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Warga Panik
03 Desember 2023
Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru
03 Desember 2023
Bertambah Ratusan Kasus, HIV Meningkat di Pekanbaru
03 Desember 2023
Pasangan Pengedar Sabu Ditangkap di Inhu
03 Desember 2023
Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2028
02 Desember 2023
Resmikan Posko, TPD di Riau Segera Sosialisasikan Ganjar-Mahfud
02 Desember 2023
Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan
02 Desember 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Caleg DPRD Riau yang Rendah Hati dan Berhati Sabar
  • 2 Kejurprov Bulu Tangkis di Mandau Resmi Dibuka, 434 Atlet Siap Berlaga
  • 3 Berjuang di Kalimantan, 4 Mahasiswi Unilak Raih Emas Harumkan Nama Riau di Pomnas Kalsel
  • 4 Riau Raih Juara Umum Porwil Sumatra XI, 6 Mahasiswa Ikut Sumbang Medali
  • 5 Ketahuan Curi Handphone, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Tikam Warga Saat Akan Ditangkap
  • 6 Lima Hari Tak Terlihat, Warga Bukit Raya Ditemukan Meninggal di Kontrakan
  • 7 Unilak Gelar FGD Penyusunan Panduan Kemitraan Untuk Suskeskan Program MBKM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved