• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Pakar Pidana UI: Tak Ada Pelanggaran Hukum oleh Jokowi Atas Spontanitas Warga di NTT

Redaksi

Sabtu, 27 Februari 2021 20:52:01 WIB
Cetak
Pakar Pidana UI: Tak Ada Pelanggaran Hukum oleh Jokowi Atas Spontanitas Warga di NTT

BEDELAU.COM --Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 saat melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, ribuan masyarakat antusias menyambut kedatangan Presiden Jokowi.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai, laporan ke polisi itu sama sekali tidak membahayakan dan mengganggu kedudukan politik Jokowi sebagai Presiden RI 1. ”Laporan polisi yang ditindak lanjuti Polri itu apabila memang benar-benar adanya peristiwa pidana. Kalau tidak memiliki basis elementer adanya peristiwa pidana. Masalah Jokowi di NTT, sama sekali tidak ada basis elementer Opzet dalam bentuk apapun dan juga tidak ada sifat melawan hukum melakukan pidana saat terjadinya spontanitas kerumunan masyarakat NTT tersebut,” ujarnya, Sabtu (27/2/2021). 
 
Karena itu, kata pengajar Program Pasca Sarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, wajar saja jika Polri tidak menerima laporan yang absurd tersebut. ”Sebenarnya kehadiran Jokowi di NTT tidak perlu dipolemikan karena Presiden Jokowi itu tidak mencipta stigma pelanggaran hukum dan sama sekali berlainan/berbeda dengan kasus Habib Rizieq Shihab. Pada kasus Habib Rizieq Shiab, justru ada basis elementer, yaitu Opzet Pidana yang mengundang massa sebagai pelanggaran atas larangan regulasi UU Kekarantinaan,” tegasnya.
 
Sumber: [sindonews.com]
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:32:39 WIB

BEDELAU,COM --Warga Sumatera Barat melalui Tim Advok.

Nasional

Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:32:35 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 10 jenazah korban banjir band.

Nasional

Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29:44 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mela.

Nasional

Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:12 WIB

BEDELAU.COM --umlah korban jiwa akibat bencana banji.

Nasional

Tuntut Status Bencana Nasional, Anggota DPD Beberkan Kondisi Darurat dan Dugaan Ilegal Logging

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:48:07 WIB

BEDELAU.COM --Anggota DPD RI dari Sumatra Utara, Pdt.

Nasional

Setelah Sumatra Dilanda Banjir Bandang, Ancaman Siklon Baru Dekati Jawa

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:40:44 WIB

BEDELAU.COM --Bencana banjir dan longsor masif yang melanda Sumatera harus menja.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved