Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kapolda Perintahkan Seluruh Anggota Sikat Semua 'Kampung Narkoba' di Riau
 
	
					BEDELAU.COM --Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dengan tegas memerintahkan seluruh anggotanya untuk menyisir semua "kampung narkoba" yang ada di Provinsi Riau. Perintah ini disampaikan oleh Kapolda Riau dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Halaman belakang Mapolda Riau pada Jumat (05/04/2024) pagi.
"Ikhtiar kami, Polri, bersama jajaran, adalah memberantas segala bentuk narkoba. Kami memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menyisir semua kampung narkoba yang ada di Riau ini, jangan sampai ada yang tersisa," kata Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal.
Kapolda Riau menjelaskan bahwa Polda Riau dan jajaran telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah signifikan selama Operasi Tertib Ramadhan 2024. Sejumlah besar barang bukti berhasil disita dari 17 tersangka dan 8 kasus yang berhasil diungkap.
Dari hasil pengungkapan ini, terdapat satu tersangka yang menjadi perhatian khusus Polda Riau, yakni tersangka bernama IC alias Iwan Kota. Tersangka ini dianggap sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu ke kawasan Pangeran Hidayat dan sekitarnya.
"Saya berterimakasih atas kinerja dari Direktur Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dan tim, serta mengapresiasi kerja sama yang diberikan instansi terkait dan masyarakat," kata Kapolda Riau.
Kapolda Riau menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi para pengedar narkoba, dan mereka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolda maupun Polres Jajaran guna menjalani proses hukum selanjutnya," tutup Kapolda Riau.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara.
Sumber: riauaktual.com
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.
Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak
BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.
Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun
BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek.
Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana
BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.
Bejat, Gadis 15 Tahun di Siak Digilir Empat Pemuda
BEDELAU.COM --Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil m.
Oknum Ketua RT Diduga Terlibat Penganiayaan Remaja di Pekanbaru hingga Tewas
BEDELAU.COM --Kasus kematian tragis Satrio Wardhana .
 
                                    


 
  




