Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dua Oknum Ngaku Wartawan Polisi Ditangkap, Ternyata Pecandu Sabu
BEDELAU.COM --Warga Kuansing, sempat dihebohkan dua sosok pria yang mengaku sebagai wartawan polisi. Keduanya sempat memeras Kades di Kuansing, bahkan sambil membawa senpi.
Kedua oknum yang mengaku sebagai wartawan polisi ini adalah Rose Desman (38) dan Biderman (41). Kini keduanya sudah diamankan pihak Kepolisian dari Polres Kuansing.
Mereka ditangkap di sebuah pondok kebun di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam aksinya kedua oknum ini mendatangi rumah beberapa kades di Kuansing, lalu meminta sumbangan dengan menenteng senjata api di pinggangnya.
Akan tetapi saat dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Kuansing, tidak ditemukan senjata api yang ditenteng kedua oknum yang ngaku wartawan polisi ini.
Namun, tim malah menemukan beberapa paket sabu di dalam plastik bening dan kaca pirex. Dari pengakuan RD sabu ini didapatkan dari seseorang inisial I, saat ini DPO. Hasil tes urine keduanya juga positif.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Sik. MH membenarkan penangkapan dua oknum yang mengaku wartawan Polisi ini.
"Kasusnya dilimpahkan dari Satreskrim Polres Kuansing kepada Satresnakoba Kamis 30 Mei 2024 lalu," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, kedua tersangka ini telah meresahkan masyarakat karena diduga memiliki senjata api jenis pistol yang selalu dibawa pelaku menjumpai para kades.
Dari keduanya barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya alat hisab bong, kaca virex berisikan narkotika jenis sabu, plastik bening kosong sebanyak empat buah, sendok plastik, satu buah kompor dan dua Handphone merek Vivo Y21 dan Nokia senter warna hitam.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Kapolres.*
Sumber: riauterkini.com
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.








