• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Gadis di Rohil Diculik Lalu Disetubuhi, Polisi Ringkus Pelaku di Tebing Tinggi Sumut

Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 09:57:57 WIB
Cetak
Gadis di Rohil Diculik Lalu Disetubuhi, Polisi Ringkus Pelaku di Tebing Tinggi Sumut
Pelaku berinisial RS alias Putra (32)/foto: riauterkini.com

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dibawah pimpinan Iptu Reynaldi Yudhista, S.Trk meringkus seorang pelaku di Tebing Tinggi Sumatera Utara di duga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Selasa (9/7/2024) menyebutkan, bahwa pelaku berinisial RS alias Putra (32) warga Jalan Jalak LK.I Dusun I Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, Sos yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista, S.Trk membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

"Benar, saat ini pelaku RS alias Putra telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut", ungkap Reynaldi.

Dijelaskan Kanit, kronologi bermula pada Rabu (26/6/2024) sekira pukul 09.00 wib, dimana pelapor NS alias Boreg (50) yang juga Ibu korban bersama dengan anaknya berinisial MA pergi untuk mengurus KTP sedangkan korban sendiri tinggal dirumah pelapor.

Tidak lama kemudian ibu korban melihat anaknya MA menerima telepon dan setelah selesai mengurus KTP, tiba-tiba MA mengatakan “Ayo Kita Pulang Mak” pelapor mengatakan “Kenapa Kau Kok Panik Muka Mu?” 

Pelapor mengatakan “korban di culik Orang Udah Nggak Ada di Rumah”. Selanjutnya pelapor bersama anaknya MA langsung pulang menuju kerumah pelapor dan setelah sampai dirumah, pelapor melihat disekitar rumah sudah ramai warga tetangga berkumpul dirumah pelapor dan pelapor sudah tidak melihat anaknya lagi didalam rumah. 

Tidak lama kemudian rekan kerja dari dari pelaku RS alias Putra yang bernama Rendi mengatakan bahwa Pelaku membawa anak kandung korban kerumah abangnya yang berada di Cikampak (Sumut), selanjutnya pelapor bersama dengan suami, menantu, tetangga pelapor dan Rendi mendatangi rumah abang pelaku RS alias Putra.

Ternyata benar anak pelapor berada dirumah abang Pelaku RS dan ketika pelapor mendatangi rumah tersebut pelaku RS alias Putra melarikan diri dari rumah abangnya tersebut. Kemudian menemukan anaknya lalu diinterogasi mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku. Kemudian atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista, S.Trk melakukan serangkaian penyelidikan diketahui bahwa pelaku RS alias Putra sedang berada di Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya Kamis 4 Juli 2024 pelaku RS alias Putra diringkus di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. Kepada pelaku di jerat Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pungkas Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.***(

 

 

 

Sumber: riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

Hukrim

Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:07:52 WIB

BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved