Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mantan Direktur PT SMIP Ditahan Atas Dugaan Korupsi Importasi Gula
BEDELAU.COM --Mantan Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Rudy, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru atas dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara Rudy, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur PT SMIP, telah dinyatakan lengkap (P-21).
Penyidik kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (25/7/2024) sore.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Tim JPU langsung menahan Rudy selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru.
"Iya, tahap II kasus (dugaan korupsi) gula dengan tersangka RD," katanya pada Kamis malam.
Setelah tahap II, Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," tutup Harli.
Selain Rudy, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu RR, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau. Rudy diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih dan mengganti karung kemasan untuk dijual di pasar dalam negeri. Tindakannya melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Rudy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara RR disangkakan mencabut surat keputusan pembekuan izin sertifikat kawasan PT SMIP untuk memungkinkan impor gula kembali, serta tidak melakukan pengawasan di wilayah Riau.
Sumber: riauaktual.com
Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana
BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.
Bejat, Gadis 15 Tahun di Siak Digilir Empat Pemuda
BEDELAU.COM --Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil m.
Oknum Ketua RT Diduga Terlibat Penganiayaan Remaja di Pekanbaru hingga Tewas
BEDELAU.COM --Kasus kematian tragis Satrio Wardhana .
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas
BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor.
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polre.
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.








