• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kuasa Hukum MS Ajukan Klarifikasi Resmi ke Polda Riau

Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 20:42:33 WIB
Cetak
Kuasa Hukum MS Ajukan Klarifikasi Resmi ke Polda Riau
Mapolda Riau (foto: cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Kuasa hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan SH MH, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai kliennya MS, pasca pemeriksaan dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau, Kamis (10/10/2024).

Dedek Gunawan menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang bersumber dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karabianto.

Dedek mengatakan, klarifikasi ini menyoroti beberapa poin penting yang dinilai perlu diluruskan demi menjaga harkat dan martabat kliennya serta mencegah dampak buruk lebih lanjut, baik secara hukum maupun sosial.

Salah satu poin utama adalah keberatan terhadap narasi pemberitaan yang menyebutkan, barang yang disita terkait kasus itu diduga pemberian dari seseorang yang dikonotasikan sebagai Muflihun, salah satu kandidat Walikota Pekanbaru dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, narasi ini memberikan dampak yang merugikan tidak hanya kepada MS, tetapi juga kepada Muflihun, yang sedang berjuang dalam kontestasi politik.

Dalam klarifikasinya, Dedek menegaskan, sepanjang pengetahuannya, MS tidak pernah menyatakan hal tersebut selama pemeriksaan. Pernyataan ini diklaim bisa dibuktikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani kliennya.

Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu mengajukan keberatan resmi kepada Kapolda Riau, melalui Kabid Humas, untuk mengoreksi informasi yang dinilai tidak akurat tersebut.

Selain itu, Dedek Gunawan juga menggarisbawahi dampak politis yang muncul akibat pemberitaan tersebut. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap bagaimana informasi yang salah tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merugikan citra Muflihun dalam Pilkada.

Ia menyebut, tidak sedikit akun media sosial yang melakukan capture berita tersebut dan menggunakannya sebagai konten negatif. Sehingga memperburuk suasana kompetisi politik yang seharusnya berlangsung secara sehat dan adil.

"Jika pemberitaan tendensius ini dibiarkan tanpa adanya klarifikasi, bukan hanya nama baik klien kami yang terancam, tetapi juga dapat memicu langkah hukum dari pihak yang merasa dirugikan," tegas Dedek.

Dia menyebut pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, baik terhadap MS maupun Muflihun. Dia berharap media turut menjaga integritas dengan menyampaikan kebenaran.

Pihaknya juga berharap, melalui klarifikasi ini diharapkan mampu meluruskan berbagai kesalahpahaman yang telah berkembang, serta menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta dan tidak bersifat merugikan pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.**

 

 

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved