Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dua Pengurus LAMR Pekanbaru Tersangka, Lima Jaksa Kawal Perkara
BEDELAU.COM --Penyidik Satuam Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru. Tersangka berinisial YS dan AS, mantan pengurus di lembaga itu.
Penyidik telah mengirim berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (24/10/2024). Saat ini berkas perkara sedang diteliti oleh jaksa peneliti dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
"Ada dua berkas perkara, kelengkapan syarat formil dan materil berkas perkara sedang diteliti," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero, Sabtu (26/10/2024).
Jaksa peneliti memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Jika berkas lengkap, maka akan dinyatakan P-21. Sebaliknya, jika belum, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.
Penelitian berkas itu, lanjutnya, dilakukan sejumlah jaksa terbaik yang ada di Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru. "Ada 5 orang Jaksa P-16," tegas Niky.
Kedua tersangka diduga korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) kepada LAMR Pekanbaru sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
Sumber: cakaplah.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








