Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Ayah Tiri Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak Sambung di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria berinisial MH (24) yang diduga mencabuli anak sambungnya berusia 8 tahun. Insiden ini terjadi di Kecamatan Rumbai pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah ibu korban, AMP (27), menyaksikan langsung tindakan pencabulan yang dilakukan oleh suaminya. Merasa sangat marah dan tidak terima, AMP segera melaporkan insiden tersebut kepada Ketua RW/RT setempat.
"Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami segera mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Mimi Wira Suarta, Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, pada Selasa (29/10/2024).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku diduga melakukan pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban, yang dikenal dengan inisial AED.
Laporan resmi terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1006/X/2024/SPKT yang diajukan oleh Andi Purnama Mentari. Pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban. Tindak pidana pencabulan anak adalah kejahatan serius yang memerlukan penanganan yang tegas," tegas Mimi.
Iptu Mimi menegaskan bahwa tindak pidana pencabulan anak adalah kejahatan serius yang akan ditangani dengan sungguh-sungguh oleh pihak kepolisian.
"Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








