Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Seorang Kakek Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di bawah Umur
BEDELAU.COM --Seorang pria berusia 71 tahun berinisial HS ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
HS ditangkap pada Senin (28/10/2024) setelah berusaha melarikan diri ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, melalui Kanit PPA, Iptu Mimi Wira Swarta, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Senin (21/10/2024) siang.
Saat itu, pelaku diduga memasuki rumah korban melalui pintu belakang saat korban sendirian di rumah karena orang tuanya sedang bekerja.
“Pelaku mendekati korban, kemudian memeluk dan mencium pipinya. Korban berusaha menghindar, namun pelaku mengancam akan melukai korban dengan parang yang dibawanya,” ujar Iptu Mimi pada Rabu (30/10/2024).
Korban yang ketakutan tidak mampu melawan, sehingga pelaku melancarkan aksinya. Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mencoba mendekati korban, tetapi korban berhasil melawan dan lari. Pada Jumat (25/10/2024), pelaku kembali memasuki rumah korban dan berusaha melakukan tindakan serupa.
Kali ini, korban melarikan diri dan menemui orang tuanya yang berada di warung, lalu menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban segera melapor ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju tempat kejadian.
Namun, pelaku telah kabur dan akhirnya diamankan oleh keluarga korban di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Ayah Tiri Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak Sambung di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekan.
17 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 109 Unit Smartphone Ilegal Gagal Diselundupkan
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Kantor Wilayah (Kanwil) Bea .
Subdit I Narkoba Polda Riau Amankan 44 Pil Ekstasi dari Pengedar di KTV Grand Dragon
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Pold.
Karena Kecurigaan Santet, Seorang Pria di Kuansing Tega Tikam Tetangga hingga Tewas
BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Martinus (42) dit.
Setelah Tiga Hakim Lancung Ditangkap, JAM Pidsus Kejagung Kaget Temukan Emas Hampir Senilai 1 Triliun
BEDELAU.COM --DIREKTUR Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsu.
Dua Pengurus LAMR Pekanbaru Tersangka, Lima Jaksa Kawal Perkara
BEDELAU.COM --Penyidik Satuam Reserse Kriminal (Satr.