Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dari Rohil ke Malaysia
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu mengungkap kasus perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran ilegal. Tiga orang diamankan berinisial Fa (49), Wa (35) dan Ha (41).
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Disebutkan ada dugaan tindak pidana perdagangan orang dan rencana pemberangkatan warga Indonesia ke Malaysia menggunakan speedboat ilegal pada Ahad (3/11/2034)," ujar Iptu Kodam, Senin (4/11/2024).
Setelah menerima informasi, tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim melihat beberapa orang mendekati speedboat, dan pada pukul 05.30 WIB, mesin speedboat dinyalakan.
Pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga penumpang, Na (18), Bis (40), dan Jef (25). "Mereka rencananya akan diberangkat tanpa kelengkapan dokumen resmi," kata Iptu Kodam.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, termasuk satu unit speedboat milik Kantan, beberapa telepon genggam milik tersangka dan uang tunai Rp12.500.000 yang diduga terkait dengan biaya keberangkatan.
"Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya Rp6.000.000 per orang. Fa, sebagai tekong, mendapatkan upah Rp4.000.000 untuk setiap keberangkatan, sedangkan Wa dan Ha menerima Rp500.000 per penumpang," jelas Iptu Kodam.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Iptu Kodam menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku. Ia juga mengharapkan kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.*
Sumber: cakaplah.com
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.
Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum
BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.
Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.
3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.
Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh
BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.








