Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Promosikan 5 Website Judi Online, Mahasiswi di Medan Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang mahasiswi di Kota Medan, Sumatera ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di akun media sosial pribadinya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, mahasiswi tersebut pun ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Mahasiswi ini diketahui berinisial HM, dirinya ditangkap oleh tim Direktorat Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara di kawasan Jalan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara pada Ahad (3/11/2024) kemarin.
Polisi menemukan aktivitas pelaku di akun media sosial Instagram pribadinya mempromosikan atau meng-endorse situs judi online. Dari hasil penyelidikan terdapat lima situs judi online yang dipromosikan oleh mahasiswi tersebut, yakni Waka Slot, Pixue Bet, Dragon Slot, Byon88, dan Kyoto98.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ditangkapnya mahasiswi yang mempromosikan judi online ini berawal dari tim Direktorat Siber Polda Sumut melakukan patroli siber terkait dengan website perjudian dan menemukan akun Instagram tersangka tengah mempromosikan judi online.
Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diteruskan dengan menangkap tersangka HM.
"Jadi yang bersangkutan ini setiap harinya mengunggah di Instagram Story pribadinya lima akun atau lima website terkait dengan perjudian," kata Hadi, Senin (4/11/2024).
Hadi mengungkap, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000 per bulan untuk satu jenis situs atau website perjudian online. Jika ditotalkan tersangka mendapatkan upah mencapai Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.
"Pelaku ini mendapatkan orderan untuk mengunggah website perjudian dari salah satu akun Instagram dan juga beberapa akun yang lainnya melalui komunikasi chatting antara si pihak penyuruh dengan pihak pelaku yang kita aman," ungkapnya.
Tersangka HM sendiri sudah mempromosikan website judi online di akun Instagram pribadinya tersebut dalam sebulan ini. Dia melakukan hal ini seorang diri.
Kini pihak Direktorat Siber Polda Sumut kini telah memburu orang yang memerintahkan sekaligus yang membayar tersangka untuk mempromosikan website perjudian online tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HM telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Utara. HM dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sumber: Cakaplah.com
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








