Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polsek Lirik Buru Pelaku Narkoba, Malah Temukan Praktik Judi Online

BEDELAU.COM --Upaya Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu, dalam memberantas peredaran narkotika berujung pada pengungkapan kasus perjudian online, Sabtu (09/11/2024) malam. Saat melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, tim Reskrim justru menemukan seorang pria yang terlibat judi online.
Penemuan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya, tentang dugaan keterlibatan seorang warga bernama YP alias Yoga (24) dalam jaringan peredaran narkotika.
Yoga diketahui memiliki kaitan dengan bandar narkoba yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni AF, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Lirik pada Oktober lalu.
"Setelah menerima informasi mengenai Yoga, anggota langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang menggunakan handphone," ujar Iptu Endang Kusma Jaya, Senin (11/11/2024).
Namun, alih-alih menemukan narkoba, petugas malah mendapati adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan Yoga.
Dari hasil pemeriksaan pada ponsel Yoga, ditemukan bahwa perangkat tersebut terhubung ke situs judi online www.birutotohoki.one dengan akun bernama Buksurida.
Berdasarkan riwayat transaksi, Yoga telah melakukan beberapa deposit menggunakan aplikasi DANA, yakni Rp100.000 pada pukul 10.56 WIB, Rp150.000 pada pukul 16.28 WIB, dan Rp100.000 pada pukul 17.02 WIB.
Total transaksi mencapai Rp350.000, dan tersisa saldo Rp11.218 di akunnya.
Saat diinterogasi, Yoga mengakui bahwa ia memang terlibat dalam permainan judi slot. Meski begitu, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan lebih lanjut.
"Yoga Prasetyo akan dikenakan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) atau Pasal 303 Bis KUHPidana tentang perjudian," jelas Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Meskipun belum berhasil menangkap bandar narkoba yang menjadi target, pengungkapan kasus judi online ini dianggap sebagai pencapaian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan merugikan, baik narkotika maupun judi online, yang bisa berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan. Kami harap informasi dari masyarakat terus disampaikan agar upaya pemberantasan narkoba dan perjudian ilegal dapat berjalan efektif," tambah Aiptu Misran.
Sumber: riauaktual.com
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.