• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 855 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 982 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tagih Utang Narkoba dengan Senjata Api, Eks Polisi di Pekanbaru Ditangkap Polsek Senapelan

Redaksi

Rabu, 13 November 2024 21:27:21 WIB
Cetak
Tagih Utang Narkoba dengan Senjata Api, Eks Polisi di Pekanbaru Ditangkap Polsek Senapelan
Seorang mantan anggota polisi, Boyke Handoko (44), ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal

BEDELAU.COM --Seorang mantan anggota polisi, Boyke Handoko (44), ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan penggunaan senjata tersebut untuk menakut-nakuti dalam penagihan utang narkoba.

Boyke, yang diketahui merupakan pecatan polisi dari Polres Kuansing, diciduk saat berada di sebuah kos di Jalan Bintara, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Selasa (5/11/2024) malam.

Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Boyke dengan membawa senjata api.

"Korban melaporkan bahwa pelaku mengancamnya dengan senjata api saat melakukan penganiayaan. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku," ujar AKP Akira dalam konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Rabu (12/11/2024).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar Boyke, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api serta dua senjata tajam jenis samurai dan pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

"Selain senjata api, kami juga menyita senjata tajam jenis samurai dan dua bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi korbannya," ungkap Kapolsek.

Dalam keterangannya, Boyke mengaku menggunakan senjata tersebut untuk menagih utang narkoba atas perintah seorang rekannya berinisial TS, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Senpi itu digunakan pelaku untuk menakut-nakuti orang yang berutang padanya, atas perintah TS yang saat ini menjadi buronan," terang AKP Akira.

Lebih lanjut, AKP Akira menegaskan bahwa Boyke tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam tersebut.

"Tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait senjata api dan senjata tajam yang dibawanya," katanya.

Saat ini, Boyke bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan Boyke positif mengonsumsi sabu.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Tiga Pelaku Pengroyokan Rusuh Operasional PETI Cerenti Kuansing
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
27 Oktober 2025
Ketua DPRD Khalid Ali dan 3 Orang Camat Hadir di Pembukaan STQ Ke-XII Kelurahan Teluk Belitung
27 Oktober 2025
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved