Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tagih Utang Narkoba dengan Senjata Api, Eks Polisi di Pekanbaru Ditangkap Polsek Senapelan
BEDELAU.COM --Seorang mantan anggota polisi, Boyke Handoko (44), ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan penggunaan senjata tersebut untuk menakut-nakuti dalam penagihan utang narkoba.
Boyke, yang diketahui merupakan pecatan polisi dari Polres Kuansing, diciduk saat berada di sebuah kos di Jalan Bintara, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Selasa (5/11/2024) malam.
Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Boyke dengan membawa senjata api.
"Korban melaporkan bahwa pelaku mengancamnya dengan senjata api saat melakukan penganiayaan. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku," ujar AKP Akira dalam konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Rabu (12/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar Boyke, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api serta dua senjata tajam jenis samurai dan pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
"Selain senjata api, kami juga menyita senjata tajam jenis samurai dan dua bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi korbannya," ungkap Kapolsek.
Dalam keterangannya, Boyke mengaku menggunakan senjata tersebut untuk menagih utang narkoba atas perintah seorang rekannya berinisial TS, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Senpi itu digunakan pelaku untuk menakut-nakuti orang yang berutang padanya, atas perintah TS yang saat ini menjadi buronan," terang AKP Akira.
Lebih lanjut, AKP Akira menegaskan bahwa Boyke tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam tersebut.
"Tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait senjata api dan senjata tajam yang dibawanya," katanya.
Saat ini, Boyke bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan Boyke positif mengonsumsi sabu.
Sumber: Riauaktual.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








