Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Tagih Utang Narkoba dengan Senjata Api, Eks Polisi di Pekanbaru Ditangkap Polsek Senapelan
BEDELAU.COM --Seorang mantan anggota polisi, Boyke Handoko (44), ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan penggunaan senjata tersebut untuk menakut-nakuti dalam penagihan utang narkoba.
Boyke, yang diketahui merupakan pecatan polisi dari Polres Kuansing, diciduk saat berada di sebuah kos di Jalan Bintara, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Selasa (5/11/2024) malam.
Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Boyke dengan membawa senjata api.
"Korban melaporkan bahwa pelaku mengancamnya dengan senjata api saat melakukan penganiayaan. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku," ujar AKP Akira dalam konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Rabu (12/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar Boyke, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api serta dua senjata tajam jenis samurai dan pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
"Selain senjata api, kami juga menyita senjata tajam jenis samurai dan dua bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi korbannya," ungkap Kapolsek.
Dalam keterangannya, Boyke mengaku menggunakan senjata tersebut untuk menagih utang narkoba atas perintah seorang rekannya berinisial TS, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Senpi itu digunakan pelaku untuk menakut-nakuti orang yang berutang padanya, atas perintah TS yang saat ini menjadi buronan," terang AKP Akira.
Lebih lanjut, AKP Akira menegaskan bahwa Boyke tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam tersebut.
"Tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait senjata api dan senjata tajam yang dibawanya," katanya.
Saat ini, Boyke bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan Boyke positif mengonsumsi sabu.
Sumber: Riauaktual.com
Soroti Dugaan Korupsi PT PHR, Hinca Panjaitan Minta Jaksa Agung Periksa Kajati Riau
BEDELAU.COM --Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panja.
Korupsi Kebun Sawit Ilegal di Riau, Kejagung Sita Uang Rp 301 Miliar
BEDELAU.COM --Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mel.
Polres Bengkalis Ungkap Penyelundupan 21 Kg Sabu dan 29 Ribu Butir Ekstasi
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Sat Res Narkoba Polr.
Setelah 150 Aksi di Pekanbaru, Jambret Spesialis Emas Diringkus Polsek Senapelan
BEDELAU.COM -Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapela.
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Ketua LAMR Pekanbaru ke Penyidik
BEDELAU.COM --Jaksa mengembalikan berkas perkara dug.
Ditangkap Bawa 15,6 Kg Sabu-sabu, Hercules Ngaku Diupah Rp20 Juta
BEDELAU.COM --Hercules (25) alias Kules mengaku diup.