• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 855 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 982 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Menang Prapid Kasus Korupsi Rp46,6 Miliar, Penyidikan TPPU Siap Dilanjutkan

Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 23:30:10 WIB
Cetak
Polda Riau Menang Prapid Kasus Korupsi Rp46,6 Miliar, Penyidikan TPPU Siap Dilanjutkan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil memenangkan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Joko Setiono (40), salah satu tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP Bengkalis, dengan kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Aziz Muslim, dalam sidang yang digelar pada Jumat (15/11/2024) kemarin. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Joko telah sesuai dengan prosedur hukum.

"Menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya sidang kepada pemohon," kata Aziz Muslim saat membacakan putusan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan bahwa kemenangan prapid ini menjadi dasar untuk mempercepat proses hukum terhadap tersangka.

"Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar kasus ini dapat segera disidangkan," ujar Kombes Nasriadi, Sabtu (16/11).

Lebih lanjut, pihak penyidik memastikan bahwa selain perkara korupsi, mereka juga akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ini.

"Kami tidak hanya berhenti di kasus korupsi, tetapi juga akan menelusuri TPPU untuk memastikan tidak ada aset yang lolos dari pengusutan," ujar Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus, Kompol Tedy Ardian.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 25 Juni 2024. Dalam penyelidikan, Joko diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp100 juta per debitur di Bank BNI KCP Bengkalis. Dana senilai Rp19,6 miliar yang dicairkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, total kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar, termasuk subsidi bunga Rp908 juta yang salah sasaran.

Berbagai barang bukti telah disita, termasuk rekening koran, slip setoran tunai, dan data pencairan dana. Penyidik mencatat adanya transaksi mencurigakan yang mencapai miliaran rupiah.

Joko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Tiga Pelaku Pengroyokan Rusuh Operasional PETI Cerenti Kuansing
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
27 Oktober 2025
Ketua DPRD Khalid Ali dan 3 Orang Camat Hadir di Pembukaan STQ Ke-XII Kelurahan Teluk Belitung
27 Oktober 2025
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved