Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru: Disuruh Suami Jemput Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menyita narkotika jenis sabu seberat 908,1 gram hasil dari pengungkapan kasus, Selasa (18/11).
Barang haram itu merupakan barang bukti dari dua pelaku yang ditangkap yakni wanita inisial YF (48) dan Laki-laki inisial W (22). Di mana, keduanya ditangkap dk Jalan Melayi Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya pada Senin (11/11) dinihari.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria menjelaskan barang bukti narkoba itu disita dari pelaku YF (48), dari hasil uji laboratorium forensik menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif narkoba.
Awal pengungkapan ini, tim opsnal mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Kelurahan Simpang Baru. Tim pun langsung turun ke lokasi, menyasar sudut di lokasi tersebut.
"Tim melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang yang akan mengambil sesuatu dan membawanya pergi," jelas AKP Fahri.
Tak ingin kehilangan buruan, tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Lalu, tim menyisir titik lokasi pemberhentian kedua pelaku tadi untuk mencari barang bukti.
"Tim melakukan pemeriksaan di sekitar pelaku disaksikan RW dan petugas ronda, di sana ditemukan asoi warna hitam berisikan bungkusan plastik yang sudah diambil dan akan dibawanya pergi itu," lanjut AKP Fahria. Barang tersebut sempat dibuangnya ke semak-semak disaat dikejar tim.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku YF, bahwa dirinya mengaku disuruh oleh suaminya atas nama Eman untuk mengambil sesuatu yang dia sudah tahu kalau itu adalah narkoba jenis sabu," tukas AKP Fahria.
Terhadap pelaku YF dan W dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun.
Sumber: Riaumandiri.co
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








