• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 855 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 982 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pencuri Kota Infak Masjid Diringkus: Kecanduan Narkoba dan Judi Slot

Redaksi

Kamis, 21 November 2024 20:15:44 WIB
Cetak
Pencuri Kota Infak Masjid Diringkus: Kecanduan Narkoba dan Judi Slot

BEDELAU.COM --Seorang anak di bawah umur inisial VA (16) mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bukit Raya usai berhasil diringkus tim opsnal pada Selasa (19/11).

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil menjelaskan bahwa VA itu diduga pelaku pencurian kotak infak Masjid Nurul Hikmah di Kelurahan Tangkerang Labuai. Aksi pencuriannya itu terekam kamera CCTv.

“Aksi tersangka ini terekam CCTV masjid, dan ternyata yang membongkar kotak infak tersebut anak-anak disekitar masjid,” kata Kompol Syafnil, Rabu (20/11).

Ia menuturkan, aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (19/11) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu tersangka sedang berjalan keluar rumah, dan melintas depan Masjid Nurul Hikmah.

Tidak lama kemudian, gharim masjid datang dan melihat kotak infak sudah dibobol maling. Ia lantas mengecek rekaman CCTV dan terlihat tersangka yang melakukannya.

“Saat itu saksi memberitahu warga dan mendatangi rumah tersangka untuk melaporkan ke keluarganya. Warga juga melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Atas laporan warga, tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama. Dia mengaku telah mengambil uang di dalam kotak infak masjid berkisar Rp500 ribu.

Dari pengakuannya, jelas Kompol Syafnil, perbuatan itu terlintas begitu saja untuk mengambil uang yang ada didalam kotak infak karena masjid tersebut tidak terkunci, sehingga saat itu tersangka langsung masuk ke dalam masjid tersebut.

Saat melihat kotak infak tersebut, tersangka langsung mencari cara untuk bagaimana cara mengambil uang yang ada didalam kotak tersebut.

“Tersangka melihat ada anak kunci, dan menggunakan anak kunci tersebut untuk mencongkel kotak infak yang terbuat dari aluminium,” terang Kompol Syafnil.

Tersangka mencongkel rangka aluminium kotak infak itu sehingga kaca kotak infak tersebut pecah. Setelah berhasil mengambil uang dalam kotak infak ini, tersangka langsung kabur.

Aksi tindak pidana yang dilakukannya ternyata untuk memenuhi kebutuhan negatifnya, di mana uang tersebut dibelikannya ke narkoba serta bermain judi slot.

“Orang tua dari tersangka ini juga sering dipukuli oleh tersangka kalau minta uang tidak dikasih yang digunakan dia juga untuk beli sabu. Urine nya positif pakai narkoba,” tukasnya.

 

 

Sumber: Riaumandiri.co


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Tiga Pelaku Pengroyokan Rusuh Operasional PETI Cerenti Kuansing
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
27 Oktober 2025
Ketua DPRD Khalid Ali dan 3 Orang Camat Hadir di Pembukaan STQ Ke-XII Kelurahan Teluk Belitung
27 Oktober 2025
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved