Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tiga Mantan Kepala BPTD Riau Diperiksa Terkait Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit
BEDELAU.COM --Fakta baru terungkap dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar. Selama pengerjaan proyek, terdapat 3 orang yang menjabat sebagai Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Dalam pengerjaan proyek, ketiganya juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketiganya diketahui telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Teranyar, pemeriksaan dilakukan terhadap Avi Mukti Amin pada Kamis (21/11). Dia merupakan KPA periode pekerjaan 2023 hingga Februari 2024. Di hari yang sama, juga dilakukan terhadap seorang saksi lainnya, adalah Yohana.
"Hari ini, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisisial AMA (Avi Mukti Amin,red), KPA periode pekerjaan Nopember 2023 s/d Februari 2024, dan Y (Yohana,red) selaku staf keuangan / operator terkait pencairan uang pekerjaan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis petang.
Sehari sebelumnya, pemeriksaan dilakukan saksi atas nama Batara. Dia adalah KPA periode pekerjaan Agustus 2023 s/d Oktober 2023. Sementara pada Selasa (19/11), penyidik memeriksa Herwandi, karyawan PT WBI, pihak peminjam perusahaan PT BTA-PT.CBA (KSO), Claudius, Direktur PT BTA, Edison Kamaulet Direktur PT CBA selaku pihak kontraktor pelaksana.
"Senin (18/11), saksi inisial I (Iswahyudi,red) diperiksa. Dia merupakan Staf Teknis BPTD Riau Kementrian Perhubungan," lanjut Zikrullah.
Penyidik juga telah memeriksa Yugo Antoro, Kepala BPTD Kelas II Riau tahun 2022 sekaligus KPA dalam proyek bermasalah itu.
Dengan pemeriksaan tersebut, menambah panjang daftar saksi yang telah diperiksa. Jumlah saksi itu dimungkinkan bertambah, tergantung kebutuhan penyidikan untuk penetapan tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Adapun potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
Sumber: Riaumandiri.co
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.
Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum
BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.
Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.
Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal
BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.
3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
BEDELAU.COM --Enam puluh perkara karhutla sudah masu.
Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh
BEDELAU.COM --Pagi buta di Dumai berubah menjadi lok.








