• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Dijerat TPPU, Lima Unit Ruko Milik Mak Gadi, Nenek Bandar Narkoba di Inhu, Disita Polisi

Redaksi

Rabu, 04 Desember 2024 20:08:21 WIB
Cetak
Dijerat TPPU, Lima Unit Ruko Milik Mak Gadi, Nenek Bandar Narkoba di Inhu, Disita Polisi
Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, SH.MH didampingi KBO Narkoba, Iptu Rafles Bagariang, SH saat melakukan penyitaan aset TPPU, foto: Goriau.com

BEDELAU.COM --Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus digalakkan Polres Inhu di bawah pimpinan Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar. Tidak hanya menangkap dan menyeret pelaku ke pengadilan, polisi juga menyita aset-aset pelaku yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan narkoba.

Salah satu kasus terbaru adalah penyitaan lima unit rumah toko (ruko) milik Nurhasanah alias Mak Gadi, seorang nenek berusia 66 tahun yang dikenal sebagai bandar narkoba kawakan. Warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat ini telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rengat pada 4 September 2024 atas kasus peredaran narkotika.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa setelah vonis terhadap Mak Gadi berkekuatan hukum tetap, penyidik kembali menjeratnya dengan Pasal 137 jo Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal tersebut meliputi tindakan membayarkan, membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, menyamarkan, menginvestasikan, atau menyimpan aset yang berasal dari kejahatan narkotika," ujar AKBP Fahrian, didampingi Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, di Pematang Reba, Selasa (3/12/2024).

Menurut Misran, penyitaan dilakukan karena kuat dugaan bahwa aset-aset yang dimiliki Mak Gadi berasal dari aliran dana transaksi narkoba.

Aset yang Disita

Penyitaan aset dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu. Lima unit ruko yang disita terdiri dari:

1. Tiga unit ruko berlokasi di RT 005 RW 003.

2. Dua unit ruko berlokasi di RT 006 RW 001.

Seluruh bangunan tersebut berada di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Penyitaan dilakukan dengan pemasangan segel dan spanduk tanda sita, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy.

"Penyitaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Aset sitaan ini akan menjadi barang bukti dalam proses hukum selanjutnya," tegas Misran.

Misran juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap aset-aset lain milik Mak Gadi. "Jika ditemukan aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika, kami akan melakukan penyitaan lanjutan. Kami akan terus menindak hingga pelaku kejahatan narkotika ini tidak lagi memiliki sumber pendapatan ilegal," tambahnya.

Penyitaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi Polres Inhu dan surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Rengat.

Mak Gadi diketahui telah menjalankan bisnis narkoba selama puluhan tahun. Dalam aksinya, ia bahkan melibatkan anggota keluarganya, termasuk anak, menantu, dan asisten rumah tangganya.

Salah satu anak kandungnya, Briptu Rocky Mahendra, yang merupakan anggota Polri, juga ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi pemecatan oleh Polres Inhu. ***

 

 

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved