• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Dijerat TPPU, Lima Unit Ruko Milik Mak Gadi, Nenek Bandar Narkoba di Inhu, Disita Polisi

Redaksi

Rabu, 04 Desember 2024 20:08:21 WIB
Cetak
Dijerat TPPU, Lima Unit Ruko Milik Mak Gadi, Nenek Bandar Narkoba di Inhu, Disita Polisi
Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, SH.MH didampingi KBO Narkoba, Iptu Rafles Bagariang, SH saat melakukan penyitaan aset TPPU, foto: Goriau.com

BEDELAU.COM --Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus digalakkan Polres Inhu di bawah pimpinan Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar. Tidak hanya menangkap dan menyeret pelaku ke pengadilan, polisi juga menyita aset-aset pelaku yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan narkoba.

Salah satu kasus terbaru adalah penyitaan lima unit rumah toko (ruko) milik Nurhasanah alias Mak Gadi, seorang nenek berusia 66 tahun yang dikenal sebagai bandar narkoba kawakan. Warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat ini telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rengat pada 4 September 2024 atas kasus peredaran narkotika.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa setelah vonis terhadap Mak Gadi berkekuatan hukum tetap, penyidik kembali menjeratnya dengan Pasal 137 jo Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal tersebut meliputi tindakan membayarkan, membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, menyamarkan, menginvestasikan, atau menyimpan aset yang berasal dari kejahatan narkotika," ujar AKBP Fahrian, didampingi Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, di Pematang Reba, Selasa (3/12/2024).

Menurut Misran, penyitaan dilakukan karena kuat dugaan bahwa aset-aset yang dimiliki Mak Gadi berasal dari aliran dana transaksi narkoba.

Aset yang Disita

Penyitaan aset dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu. Lima unit ruko yang disita terdiri dari:

1. Tiga unit ruko berlokasi di RT 005 RW 003.

2. Dua unit ruko berlokasi di RT 006 RW 001.

Seluruh bangunan tersebut berada di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Penyitaan dilakukan dengan pemasangan segel dan spanduk tanda sita, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy.

"Penyitaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Aset sitaan ini akan menjadi barang bukti dalam proses hukum selanjutnya," tegas Misran.

Misran juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap aset-aset lain milik Mak Gadi. "Jika ditemukan aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika, kami akan melakukan penyitaan lanjutan. Kami akan terus menindak hingga pelaku kejahatan narkotika ini tidak lagi memiliki sumber pendapatan ilegal," tambahnya.

Penyitaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi Polres Inhu dan surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Rengat.

Mak Gadi diketahui telah menjalankan bisnis narkoba selama puluhan tahun. Dalam aksinya, ia bahkan melibatkan anggota keluarganya, termasuk anak, menantu, dan asisten rumah tangganya.

Salah satu anak kandungnya, Briptu Rocky Mahendra, yang merupakan anggota Polri, juga ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi pemecatan oleh Polres Inhu. ***

 

 

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

Hukrim

Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:03:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.

Hukrim

JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Rabu, 03 September 2025 - 19:29:50 WIB

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.

Hukrim

Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas

Rabu, 03 September 2025 - 19:19:37 WIB

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved