• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Dijerat TPPU, Lima Unit Ruko Milik Mak Gadi, Nenek Bandar Narkoba di Inhu, Disita Polisi

Redaksi

Rabu, 04 Desember 2024 20:08:21 WIB
Cetak
Dijerat TPPU, Lima Unit Ruko Milik Mak Gadi, Nenek Bandar Narkoba di Inhu, Disita Polisi
Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, SH.MH didampingi KBO Narkoba, Iptu Rafles Bagariang, SH saat melakukan penyitaan aset TPPU, foto: Goriau.com

BEDELAU.COM --Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus digalakkan Polres Inhu di bawah pimpinan Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar. Tidak hanya menangkap dan menyeret pelaku ke pengadilan, polisi juga menyita aset-aset pelaku yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan narkoba.

Salah satu kasus terbaru adalah penyitaan lima unit rumah toko (ruko) milik Nurhasanah alias Mak Gadi, seorang nenek berusia 66 tahun yang dikenal sebagai bandar narkoba kawakan. Warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat ini telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Rengat pada 4 September 2024 atas kasus peredaran narkotika.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa setelah vonis terhadap Mak Gadi berkekuatan hukum tetap, penyidik kembali menjeratnya dengan Pasal 137 jo Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal tersebut meliputi tindakan membayarkan, membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, menyamarkan, menginvestasikan, atau menyimpan aset yang berasal dari kejahatan narkotika," ujar AKBP Fahrian, didampingi Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, di Pematang Reba, Selasa (3/12/2024).

Menurut Misran, penyitaan dilakukan karena kuat dugaan bahwa aset-aset yang dimiliki Mak Gadi berasal dari aliran dana transaksi narkoba.

Aset yang Disita

Penyitaan aset dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu. Lima unit ruko yang disita terdiri dari:

1. Tiga unit ruko berlokasi di RT 005 RW 003.

2. Dua unit ruko berlokasi di RT 006 RW 001.

Seluruh bangunan tersebut berada di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Penyitaan dilakukan dengan pemasangan segel dan spanduk tanda sita, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy.

"Penyitaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Aset sitaan ini akan menjadi barang bukti dalam proses hukum selanjutnya," tegas Misran.

Misran juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap aset-aset lain milik Mak Gadi. "Jika ditemukan aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika, kami akan melakukan penyitaan lanjutan. Kami akan terus menindak hingga pelaku kejahatan narkotika ini tidak lagi memiliki sumber pendapatan ilegal," tambahnya.

Penyitaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi Polres Inhu dan surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Rengat.

Mak Gadi diketahui telah menjalankan bisnis narkoba selama puluhan tahun. Dalam aksinya, ia bahkan melibatkan anggota keluarganya, termasuk anak, menantu, dan asisten rumah tangganya.

Salah satu anak kandungnya, Briptu Rocky Mahendra, yang merupakan anggota Polri, juga ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi pemecatan oleh Polres Inhu. ***

 

 

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:40:28 WIB

BEDELAU..COM --Seorang pelangsir sawit berurusan den.

Hukrim

Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:34:02 WIB

BEDELAU.COM --Warga kelurahan Air Putih, Kecamatan T.

Hukrim

Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:36:31 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial MM (20) ditang.

Hukrim

Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:31:04 WIB

BEDELAU.COM --Seorang perempuan bernama Rosdiana (55.

Hukrim

Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:27:10 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap enam pelaku yang didu.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 20:13:55 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
08 Agustus 2026
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
08 Agustus 2026
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
08 Agustus 2026
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
07 Agustus 2026
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
07 Agustus 2026
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
07 Agustus 2026
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
07 Agustus 2026
Remaja 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siak
07 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
  • 2 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 3 Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 5 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 6 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 7 Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved