Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
MK Hapus Syarat Ambang Batas, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres
BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, “pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.”
Dalam amat putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.
Pada kesempatan itu, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.
“Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo seperti dilansir cnnindonesia.
Dalam gugatannya, pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan Capres-Cawapres hanya dapat dicalonkan oleh Parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.
Semua Parpol Berhak Usulkan Capres
Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan sejumlah hal kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang dalam mengubah Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Rekomendasi itu dibacakan MK sebagai acuan bagi DPR-Pemerintah dalam mengubah Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017, menyusul keputusan MK yang menyatakan syarat presidential threshold inkonstitusional.
Poin pertama, MK meminta DPR dan Pemerintah mengubah UU No.7 Tahun 2017 dengan memperhatikan seluruh partai politik berhak mengusulkan Capres dan Cawapres dalam Pemilu.
“Melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Satu, Semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam rapat pleno MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025)
Kedua, MK meminta DPR-Pemerintah mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden tidak didasarkan atas presentasi jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.
Ketiga, MK tetap mempersilakan DPR-Pemerintah membuat aturan yang memperbolehkan partai politik untuk berkoalisi dalam mencalonkan presiden-wakil presiden dalam Pemilu.
“Sepanjang gabungan partai politik peserta Pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” ujar dia.
“Empat, Partai politik peserta Pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti Pemilu periode berikutnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, MK meminta DPR-Pemerintah melibatkan seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap pemilu termasuk partai politik non parlemen dalam mengubah aturan tersebut.
Sumber: Potret24.com
Tok! MK Hapus Syarat Presidential Threshold 20 Persen, Ini Alasannya
BEDELAU.COM -- Mahkamah Konstitusi .
Pelantikan Gubernur Riau Terpilih Diundur Hingga Maret 2025
BEDELAU.COM --Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada.
Rusli Zainal Tidak Minat Gantikan Syamsuar Jadi Ketua DPD I Golkar Riau
BEDELAU.COM --Politisi senior Partai Golkar Rusli Za.
Siti Aisyah Adik Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Riau
BEDELAU.COM --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) .
PAW Anggota DPRD Riau dari Golkar dan PKB Dilantik Besok
BEDELAU.COM --Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto.
Golkar Riau Bersiap Gelar Musda, Syamsuar Siap Mundur dari Kursi Ketua
BEDELAU.COM --Kepastian pergantian kepemimpinan di D.