Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Tangkap Pasangan Pembuang Bayi, Kisah Cinta Gelap Terbongkar
BEDELAU.COM --Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, pada Rabu (25/12/2024).
Pelaku, pasangan muda berinisial MF (25) dan RF (23), ditangkap polisi setelah diketahui membuang bayi tersebut, yang diduga hasil hubungan di luar nikah.
"Berdasarkan penyelidikan, MF dan RF menjalin hubungan asmara sejak Februari 2022. Hubungan mereka diduga melibatkan aktivitas layaknya suami-istri, hingga akhirnya RF hamil," ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Jumat (3/1/2025).
Kompol Syafnil menjelaskan, RF mulai merasakan sakit perut pada 21 Desember 2024 dan sempat dibawa MF ke dua rumah sakit berbeda. Di RS Syafira, diketahui bahwa RF mengandung janin berusia lima bulan.
"Namun, RF kembali mengalami sakit perut hingga melahirkan secara mendadak di kamar kosnya. MF membantu proses persalinan tersebut," katanya.
Setelah bayi lahir, pasangan tersebut diduga malu dan tidak siap untuk merawat sang bayi. RF meminta MF untuk membuang bayi.
Bayi malang itu ditinggalkan di dekat dinding sebuah sekolah dasar di wilayah Kecamatan Bukit Raya, terbungkus kain panjang.
Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari warga.
"Kami langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Lukman untuk menyelidiki. Dari hasil penyelidikan, identitas kedua pelaku terungkap," jelas Kompol Syafnil.
Tim bergerak cepat menangkap RF di kosannya dan MF di kawasan Jalan HR Soebrantas.
"Keduanya mengaku membuang bayi tersebut karena malu dan merasa tidak mampu merawatnya. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kompol Syafnil.
Sumber: Riauaktual.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








