Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemko Pekanbaru Razia Miras, Dapati 3 Peminum Tanpa KTP dan 1 Anak Dibawah Umur
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan razia minuman keras (Miras), Sabtu (4/1/2025) malam.
Dalam razia tersebut dipimpin oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian dan dihadiri langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat.
Ada lokasi yang menjadi target dalam razia tersebut. Target operasi itu di antaranya, Penjual Kaki Lima (PKL) Gerobakan di Jalan Ir H Juanda, yang terindikasi menjual Miras.
Kemudian Becak Wing Food Court di Jalan Riau, Naga 9 Food Court di Jalan Riau, Angkasa Food Court Jalan Angkasa, dan Pujasera 168 Jalan M Yamin Pekanbaru.
Dari operasi itu, petugas Satpol PP menjaring 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan di bawah umur sedang menikmati Miras di Jalan Ir H Juanda. Empat orang yang didapati tak memiliki KTP dan bahkan tak punya handphone.
Selain itu, juga disita barang bukti 5 kardus campuran berbagai merek Miras.
Sementara pedagang yang menjual Miras tersebut diberikan Surat Peringatan 1 dan akan dipanggil pada Senin (6/1/2025) besok oleh Satpol PP Pekanbaru.
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat mengatakan, bahwa razia itu dalam rangka menindaklanjuti berbagai hal yang belakangan ini kurang baik disebabkan oleh Miras.
"Kita menertibkan dalam rangka menindaklanjuti berbagai hal yang kurang baik terjadi beberapa hari ini, terutama akibat minuman beralkohol," ujar Roni.
Menyikapi perkembangan itu, kata Roni, Pemko Pekanbaru tentunya harus bekerja meminimalisir dan kegiatan seperti ini terus berlanjut.
"Jadi kegiatan ini tidak hanya malam ini tapi dilakukan rutin bersama-sama dengan pihak Polresta dan juga Kodim," katanya.
Dikatakannya, dalam razia itu lebih kepada Miras, izin peredaran Miras serta penegakkan aturan terhadap kadar alkohol yang dijual pedagang. Ada beberapa tempat yang menjadi lokasi operasi.
"Jadi ini mengingatkan kepada pelaku usaha agar betul-betul bisa mematuhi ketentuan dalam mengedarkan minuman beralkohol. Karena tempatnya sudah diatur dan kadarnya juga sudah diatur," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








