• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 852 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 981 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sudah Diperingatkan, Hana Hanifah Belum Kembalikan Rp 900 Juta Diduga Hasil Korupsi Sekretariat DPRD Riau

Redaksi

Ahad, 19 Januari 2025 20:05:49 WIB
Cetak
Sudah Diperingatkan,  Hana Hanifah Belum Kembalikan Rp 900 Juta Diduga Hasil  Korupsi Sekretariat DPRD Riau
Nama artis Hana Hanifah terseret dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DRPD Riau. Foto : Istimewa/SM News.com

BEDELAU.COM --Nama artis Hana Hanifah terseret dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DRPD Riau. Hana Hanifah diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Hana Hanifah menerima aliran dana sekitar Rp 900 juta. Uang itu diterima dari seseorang yang bekerja di Setwan DRPD Riau.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah memanggil dan memeriksa Hana Hanifah pada Desember 2024 lalu.

Setelah diketahui menerima aliran dana, penyidik meminta Hana Hanifah untuk mengembalikan duit negara tersebut. Namun, sampai saat ini, Hana Hanifah belum mengembalikan uang tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto membenarkan bahwa Hana Hanifah belum mengembalikan uang diduga hasil korupsi yang diterimanya.

Menurut Anom, pemeriksaan Hana Hanifah belum selesai. "Pemeriksaan yang bersangkutan belum selesai," kata Anom ketika dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/1/2025).

Anom menyebut, Hana akan dipanggil kembali untuk diperiksa lebih lanjut. "Masih ada riksa (pemeriksaan) lanjutan kepada yang bersangkutan (Hana Hanifah)," ujar Anom.

Sementara itu, Manajer Hana Hanifah, Nico, saat dikonfirmasi media terkait hal ini, belum merespons. Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DRPD Riau tahun anggaran 2020-2021.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 162 miliar.

Penyidik menemukan sejumlah barang bukti perjalanan dinas luar daerah fiktif, salah satunya tiket pesawat yang jumlahnya mencapai 35.000. Lalu, penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Uang hasil korupsi ini diduga dinikmati beberapa klaster, di antaranya 401 pegawai Setwan DRPD Riau hingga mengalir ke artis Hana Hanifah.

 

 

 

Sumber: SMNews.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

Hukrim

Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:31:04 WIB

BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua DPRD Khalid Ali dan 3 Orang Camat Hadir di Pembukaan STQ Ke-XII Kelurahan Teluk Belitung
27 Oktober 2025
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025
COMING SOON PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 “SERIBU AKSI, SEJUTA PRESTASI”
26 Oktober 2025
Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI
26 Oktober 2025
Didukung Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Fadiksi Unilak Seleksi Calon Penerima Beasiswa PAUD
26 Oktober 2025
Sekeluarga Mengemis, Ayah Ibu dan Dua Anak di Pekanbaru Diamankan Dinas Sosial
26 Oktober 2025
Motor Tabrak Mobil Box Indomaret di Pekanbaru, Satu Orang Terluka
26 Oktober 2025
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
26 Oktober 2025
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
26 Oktober 2025
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
26 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved