• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kurir Narkoba Ditangkap Saat Akan Melamar Kekasih di Rengat

Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 18:13:36 WIB
Cetak
Kurir Narkoba Ditangkap Saat Akan Melamar Kekasih di Rengat

BEDELAU.COM --TH (29) ditangkap Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena membawa 25 kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi dan ratusan cartridge vape liquid yang mengandung obat keras. Dia diamankan sesaat akan melamar kekasihnya di Rengat.

TH ditangkap di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada Ahad (13/7/2025) setelah dua hari jadi buruan kepolisian. Ketika itu, dia akan menuju Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Tujuan ke Pelalawan, ingin melamar calon istrinya di Rengat. Nahas belum sampai tujuan, ditangkap Tim Subdit I," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (24/7/2025).

TH merupakan residivis kasus pelecehan, dan baru keluar dari penjara enam bulan lalu. Menganggur, dia tergiur tawaran menjadi kurir narkoba dengan upah besar. Upah itu diduga akan digunakan untuk melamar sang kekasih.

Kombes Putu menjelaskan, penangkapan TH bermula dari informasi dari masyarakat. Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kanit Buser AKP Noki Loviko langsung memimpin penyelidikan.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo di Jalan Paus, Rumbai, membawa dua tas hitam besar.

Namun, TH melihat polisi Lalu Lintas sedang patroli malam. Panik, ia kabur sambil meninggalkan dua tas.warna hitam di tengah jalan.

Selain 25 bungkus berisi sabu dengan berat 23,66 Kg, dari tempat kejadian perkara (TKP), 2 bungkus besar berisi 3.750 butir ekstasi dan 650 pcs vape liquid.

"Setelah diperiksa, dalam tas tersebut ditemukan sabu seberat 25 Kg, dua bungkus besar narkoba cair, dan ribuan butir ekstasi," kata Kombes Putu.

Tidak tinggal diam, Tim Ditresnarkoba terus memburu pelaku dengan mengandalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi mata di lokasi kejadian. Hasilnya, identitas dan keberadaan TH berhasil dilacak.

Ahad malam (13/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Saat diinterogasi, pelaku berinisial TH mengakui bahwa narkotika yang dibuangnya adalah miliknya," ujar Kombes Putu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Di sana ditemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Hasil pengecekan terhadap kandungan liquid cair adalah Etomidate yang termasuk golongan obat keras," ungkap Kombes Putu.

Sementara, Kasubbid Dokpol Biddokws Polda Riau AKBP Supriyanto menjelaskan, Etomidate termasuk obat keras yang digunakan untuk pembiusan atau anestesi.

"Efek sampingnya depresan atau penurunan kesadaran, henti napas dan tubuh kaku. Bila berlebih bisa mengakibatkan kematian," tutur AKBP Supriyanto.

Atas perbuatannya TH dijerat Padal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan memburu pria berisinial I yang menyuruh TH untuk mengantarkan narkoba. "Sedang kita kejar, diharapkan segera tertangkap," pungkas Kombes Putu.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved