Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kecelakaan Beruntun di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Satu Orang Tewas
BEDELAU.COM --Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan HR Soebrantas jalur selatan, tepatnya di depan Toko Bangunan Suliki, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yakni sepeda motor Honda Vario BM 3352 ACB, truk boks Hino BM 9606 LN, dan Daihatsu Terios BM 1656 GE.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Rojakin (58), seorang pedagang warga Jalan Cipta Karya Ujung, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Sidomulyo Barat, Pekanbaru.
Dimana korban mengalami luka berat di kepala dan patah kaki kiri, hingga meninggal di tempat. Jenazah korban dibawa ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol I Made Juni Artawan, mengatakan kecelakaan bermula saat truk boks Hino yang dikemudikan Muhammad Fauzi (31) melaju dari arah timur ke barat.
"Sesampainya di depan Bengkel Rahul Variasi, truk diduga mengalami rem blong sehingga hilang kendali. Kendaraan tersebut kemudian menabrak motor Honda Vario yang berada di depannya, dan selanjutnya menabrak mobil Daihatsu Terios yang berada lebih depan," katanya, Minggu siang.
Akibat benturan keras, sepeda motor korban mengalami kerusakan parah di bagian depan dan belakang.
"Sementara truk boks Hino rusak di bagian depan dan samping kiri, dan Daihatsu Terios mengalami kerusakan di bagian belakang serta samping kanan," ungkap Juni.
"Kerugian materi akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp15 juta. Kami telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sumber: Riauaktual.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








