Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tak Pakai Helm, Pengendara di Pekanbaru Tertangkap Bawa Ekstasi
BEDELAU.COM --Aksi sigap dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan lampu merah Tugu Zapin, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (11/8/2025) pagi.
Seorang pengendara motor jenis Kawasaki KLX yang tidak memakai helm dihentikan petugas sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat akan diperiksa, pelaku justru membuang sebuah benda dari kantong celananya. Petugas yang curiga langsung memungut barang tersebut dan mendapati satu butir narkoba jenis ekstasi.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, membenarkan penangkapan itu.
"Petugas kami, Aipda Jhon dan Bripka Edo, sedang melakukan pengaturan lalu lintas ketika melihat pengendara tanpa helm berhenti di lampu merah. Begitu didatangi, pelaku membuang sesuatu yang ternyata narkoba," ujarnya.
Menurut Satrio, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba menghilangkan barang bukti.
Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu butir ekstasi dan satu unit sepeda motor.
"Kesigapan anggota di lapangan membuat narkoba ini tidak sempat beredar. Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan dan pengembangan," tegasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








