Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
JPU Tuntut Mantan Sekda Pekanbaru 6,6 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Eks Pj Wali Kota

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan ini bahkan lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang hanya 6 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Indra Pomi juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,155 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas JPU KPK.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Indra Pomi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
Sementara itu, Indra Pomi mengaku kaget karena tuntutan terhadap dirinya lebih berat dibandingkan Risnandar maupun eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.
"Nanti dua minggu lagi, kita akan sampaikan pembelaan. Kita nggak duga juga tuntutan lebih berat," ujarnya usai persidangan.
Sumber: Riauaktual.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.