Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
JPU Tuntut Mantan Sekda Pekanbaru 6,6 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Eks Pj Wali Kota
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan ini bahkan lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang hanya 6 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Indra Pomi juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,155 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas JPU KPK.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Indra Pomi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
Sementara itu, Indra Pomi mengaku kaget karena tuntutan terhadap dirinya lebih berat dibandingkan Risnandar maupun eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.
"Nanti dua minggu lagi, kita akan sampaikan pembelaan. Kita nggak duga juga tuntutan lebih berat," ujarnya usai persidangan.
Sumber: Riauaktual.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








