• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Dituntut 6 Tahun Penjara, Diminta Kembalikan Uang Rp3,8 Miliar

Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 17:51:19 WIB
Cetak
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Dituntut 6 Tahun Penjara, Diminta Kembalikan Uang Rp3,8 Miliar
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).

Dalam sidang, JPU KPK menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama serta menerima gratifikasi.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risnandar Mahiwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU membacakan tuntutan.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Risnandar melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).

"Kami mohon waktu dua minggu untuk menyampaikan nota pembelaan, Yang Mulia," kata kuasa hukum Risnandar di hadapan majelis hakim.

Ditemui di luar persidangan, Risnandar mengaku tidak dapat menerima tuntutan tersebut, namun tetap menghargai proses hukum yang berjalan.

"Pembelaan nanti akan kami diskusikan bersama kuasa hukum. Yang jelas, saya mengapresiasi JPU yang sudah menjalankan tugasnya. Pembelaan akan kami ajukan sesuai hak yang kami miliki," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang

Senin, 15 Desember 2025 - 19:38:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.

Hukrim

Rayap Besi Kembali Beraksi, Kursi Depan Kantor Dishub Riau Tinggal Rangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:22:33 WIB

BEDELAU.COM --- Kembali viral di media sosial, fasil.

Hukrim

Gelapkan 3 Sapi Kurban Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:11:51 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SY alias Ipul .

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau
15 Desember 2025
Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana
15 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
15 Desember 2025
Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang
15 Desember 2025
Mahasiswi Fakultas Teknik Unilak Raih Medali Perunggu, Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Wako Pekanbaru Imbau Warga Tunda Liburan Keluar Kota
15 Desember 2025
Wajah Baru Museum Sang Nila Utama Riau, Modern Namun Tak Hilangkan Karakter Melayu
14 Desember 2025
Pekanbaru Jadi Episentrum Ngopi: Transformasi Kota 'Bertuah' Menuju Budaya Kafein Urban
14 Desember 2025
Kecelakaan Dua Motor di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Seorang Pelajar Tewas
14 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved