Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Dituntut 6 Tahun Penjara, Diminta Kembalikan Uang Rp3,8 Miliar
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).
Dalam sidang, JPU KPK menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama serta menerima gratifikasi.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risnandar Mahiwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU membacakan tuntutan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Risnandar melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).
"Kami mohon waktu dua minggu untuk menyampaikan nota pembelaan, Yang Mulia," kata kuasa hukum Risnandar di hadapan majelis hakim.
Ditemui di luar persidangan, Risnandar mengaku tidak dapat menerima tuntutan tersebut, namun tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
"Pembelaan nanti akan kami diskusikan bersama kuasa hukum. Yang jelas, saya mengapresiasi JPU yang sudah menjalankan tugasnya. Pembelaan akan kami ajukan sesuai hak yang kami miliki," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sumber: Riauaktual.com
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .
Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.
Rayap Besi Kembali Beraksi, Kursi Depan Kantor Dishub Riau Tinggal Rangka
BEDELAU.COM --- Kembali viral di media sosial, fasil.
Gelapkan 3 Sapi Kurban Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SY alias Ipul .
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.








