Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Kampar saat Main Layangan
BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang remaja pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bendungan Empang Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (13/8/2025).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti yang cukup.
"Pelaku ditangkap di sekitar Stadion Anggun-Anggun, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang," jelasnya, Kamis (14/8/2025).
Pelaku berinisial AA (17), warga Kecamatan Bangkinang, sementara korban berinisial A (16), warga Kecamatan Kampar Utara. Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Kampar setelah orang tua korban mencurigai adanya tindakan asusila.
Kejadian terungkap pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika ibu korban membawa anaknya ke RSUD Bangkinang untuk pemeriksaan fisik.
Dari hasil visum, diketahui korban pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku yang merupakan pacarnya.
"Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," terang Kasat Reskrim.
Setelah laporan diterima, PS Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama dua personel mendapatkan informasi keberadaan pelaku di lapangan bola Kecamatan Bangkinang.
"Saat itu pelaku sedang bermain layang-layang bersama temannya. Tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Sumber: Riauaktual.com
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .








