• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 857 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 985 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polisi dan Avsec Gagalkan Pengiriman Sabu 13 Kg dari Pekanbaru ke Kendari di Bandara SSK II

Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025 17:45:29 WIB
Cetak
Polisi dan Avsec Gagalkan Pengiriman Sabu 13 Kg dari Pekanbaru ke Kendari di Bandara SSK II
Dua kurir berinisial A (40) dan AP (28) yang diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru.

BEDELAU.COM --- Upaya penyelundupan narkotika jaringan antar provinsi kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Sebanyak 13 kilogram sabu yang rencananya dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (15/8/2025) berhasil diamankan.

Dua kurir berinisial A (40) dan AP (28) ditangkap bersama istri masing-masing di bandara. Dari koper yang mereka bawa, petugas menemukan enam kilogram sabu.

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan mereka di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, kembali menemukan tujuh kilogram sabu yang disimpan dalam koper.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 13 kilogram sabu. Penangkapan ini berawal dari temuan petugas AVSEC yang curiga terhadap koper milik penumpang. Tim Subdit II Ditresnarkoba langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Senin (18/8/2025).

Dari pemeriksaan, diketahui A dan AP mendapat pasokan 15 kilogram sabu dari seseorang berinisial M, suruhan bandar berinisial H.

Keduanya membagi sabu itu ke dalam 61 paket. Sebanyak delapan paket diserahkan kembali kepada M, 24 paket dibawa saat diamankan di bandara, dan 29 paket lainnya ditemukan di kontrakan.

"Keduanya mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir. A sudah lima kali dengan bayaran Rp60 juta per kilogram, sementara AP sudah tiga kali dengan bayaran Rp50 juta per kilogram. Namun kali ini mereka baru menerima Rp10 juta sebagai uang jalan," jelas Kombes Putu.

Kombes Putu menegaskan, istri kedua tersangka tidak mengetahui aktivitas penyelundupan narkoba meski ikut diamankan di bandara.

Selain sabu, polisi juga menyita enam koper berbagai warna, uang tunai jutaan rupiah, dan satu timbangan digital.

"Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang," tutup Kombes Putu.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 2 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 3 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 4 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 5 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 6 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 7 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved