Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kekek 66 Tahun di Tambang Ini Cabuli Cucu Tirinya, Kini Mendekam di Penjara Polres Kampar

BEDELAU.COM --Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kampar saat ini sangat marak terjadi. Kali ini dua bocah usai 3 dan 5 tahun di Kecamatan Tambang yang menjadi korban.
Pelaku adalah SU (66), sementara kedua korban adalah cucu tirinya, yaitu B (5) dan K (3). Kejadian ini baru diketahui ibu korban pada Selasa (19/8/2025) dan langsung melapor ke Mapolres Kampar.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Awal terungkap aksi kekerasan pelaku ini saat ibu korban FA membuka galeri foto di handphone guna mengambil foto almarhum suaminya, dan saat itu ia melihat pelaku yang merupakan ayah tirinya berada di dalam kamarnya.
Setelah dilihat dengan jelas oleh FA, ada 4 foto yang memperlihatkan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada B. "FA menanyakan hal tersebut kepada anaknya B, korban menjelaskan bahwa memang benar pelaku (Atuk) melakukan pencabulan kepada dirinya," terang Kasat Reskrim Polres Kampar.
Mendengar hal itu, FA menceritakan kepada kakaknya SA yang membuatnya terkejut. Iapun teringat anaknya pernah mengeluhkan kemaluannya sakit. SA pun pernah menanyakan kepada anaknya apakah pernah dipegang-pegang oleh pelaku dan K membenarkan. "Mendengarkan kejadian tersebut, kedua ibu korban mendatangi Polres Kampar untuk membuat Laporan," jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan.
Setelah mendapatkan laporan itu, Kamis (21/8/2205) sekira pukul 15.00 Wib Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menonton permainan Volly di Tepi sungai Kampar di Kecamatan Tambang.
"Sekira pukul 17.15 WIB, ia beserta tim menemukan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan," ujar AKP Gian.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku sudah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutup Kasat Reskrim Polres Kampar.**
Sumber: Riauterkini.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.