• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polisi Selidiki Dugaan Pornografi di TK Swasta di Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 19:56:55 WIB
Cetak
Polisi Selidiki Dugaan Pornografi di TK Swasta di Pekanbaru
Polsek Senapelan tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UUITE serta Undang-Undang Pornografi, menyusul laporan pengaduan berinisial AAV, Selasa, 6 Agustus 2025. Foto: Dok SM News

BEDELAU.COM --Polsek Senapelan tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, menyusul laporan pengaduan yang diajukan oleh seseorang berinisial AAV, Selasa, 6 Agustus 2025.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/31/VIII/2025/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2025. 

Dugaan tindak pidana ini terjadi sehari sebelumnya di salah satu TK swasta di Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, Selasa, 5 Agustus 2025, 

Menurut Informasi yang diperoleh, dugaan pelanggaran yang diselidiki meliputi tindakan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik, serta kemungkinan pelanggaran unsur pornografi. 

Penyelidikan ini dilakukan mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kapolsek Senapelan melalui Kanitreskrim AKP Abdul Halim membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

Menurut surat pengaduan masyarakat (Dumas), Polsek Senapelan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 6 Agustus 2025. 

Penyelidikan tersebut masih bersifat awal, termasuk pemanggilan pihak-pihak untuk klarifikasi.Penyidik pembantu telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, meski sejauh ini status laporan masih dalam tahap penyelidikan (lidik), bukan penyidikan. 

Pihak TK Swasta, AAV, disebut telah menyatakan keinginan untuk mengetahui oknum pembuat dan penyebar video yang disebut-sebut menyeret nama yayasan.

Mengenai lokasi kejadian, AKP Abdul Halim menyatakan bahwa meskipun video tersebut beredar dan diduga dibuat di wilayah Tuah Madani, laporan bisa saja masuk dari wilayah hukum mana pun. Hal tersebut menurutnya sah-sah saja secara prosedural.

"Yang namanya laporan pengaduan, itu bisa masuk dari mana saja. Tidak harus sesuai lokasi kejadian. Yang penting, laporan itu sah dan bisa ditindaklanjuti, jelasnya.

Terkait pelapor AAV, pihak kepolisian menyebut bahwa keterangannya belum diambil sepenuhnya.

"Belum kami periksa secara lengkap. Apakah yang bersangkutan akan kami klarifikasi sebagai pelapor atau ada kapasitas lain, nanti akan kami dalami. Masih kami proses secara bertahap," jelas Kanitreskrim.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan belum bisa berspekulasi terkait kemungkinan motif penyebaran video yang menyeret nama TK swasta di Pekanbaru.

"Motifnya belum jelas. Apakah ini ada unsur untuk menjatuhkan yayasan atau motif lainnya, belum bisa kami simpulkan. Masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan menjanjikan akan memberikan informasi lanjutan jika ada perkembangan signifikan.

"Perkembangan akan kami kabari lebih lanjut jika sudah ada hasil dari penyelidikan," tutupnya.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved