Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tragis, Remaja di Kampar Tewas Tersengat Jebakan Listrik Pemilik Pabrik Tahu
BEDELAU.COM --Seorang remaja berinisial RE (14) ditemukan tewas akibat tersengat aliran listrik di belakang pabrik tahu di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (1/9/2025).
Pelaku, pemilik pabrik tahu berinisial AR (40), diketahui sengaja memasang aliran listrik di sekitar lokasi pabrik yang kerap menjadi sasaran pencurian dalam tiga bulan terakhir.
Niatnya untuk memberi efek jera terhadap pencuri namun berujung petaka. Tindakan AR main hakim sendiri itu justru menghilangkan nyawa orang lain.
Kapolres Kampar, AKBP Bobby Sebayang menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat kerja sama tim dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang.
“Berawal dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku,” jelas AKBP Bobby, Selasa (2/9/2025).
Kematian korban pertama kali diketahui warga, yang menemukan jasadnya di area belakang pabrik tahu. Tim Polsek Tambang langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tersengat listrik dari kawat jebakan yang dipasang oleh pelaku. AR mengaku frustrasi karena berbagai peralatan pabrik seperti mesin air dan ember besi sering hilang dicuri.
Sayangnya, kejadian itu tidak pernah dilaporkan AR ke pihak kepolisian.
“Pelaku dengan niat ini memberi efek jera kepada orang-orang yang mencuri di pabriknya tersebut,” tambah AKBP Bobby.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
AKBP Bobby mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dalam menangani kejahatan, apalagi yang membahayakan nyawa orang lain.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apa pun ke polisi. Jangan memasang aliran listrik di kawat karena sangat membahayakan, baik bagi orang lain maupun diri sendiri," tegasnya.
Sementara itu, pelaku AR mengaku menyesal dan mengklaim tidak mengetahui bahwa jebakan listrik yang ia pasang telah menewaskan seorang remaja.
"Saya tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini. Saya baru tahu setelah pulang jualan tahu ke pasar," ungkapnya.
Sumber: cakaplah.com
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.
Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator
BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.
Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga
BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.
Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.
Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT
BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.








