Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tragis, Remaja di Kampar Tewas Tersengat Jebakan Listrik Pemilik Pabrik Tahu

BEDELAU.COM --Seorang remaja berinisial RE (14) ditemukan tewas akibat tersengat aliran listrik di belakang pabrik tahu di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (1/9/2025).
Pelaku, pemilik pabrik tahu berinisial AR (40), diketahui sengaja memasang aliran listrik di sekitar lokasi pabrik yang kerap menjadi sasaran pencurian dalam tiga bulan terakhir.
Niatnya untuk memberi efek jera terhadap pencuri namun berujung petaka. Tindakan AR main hakim sendiri itu justru menghilangkan nyawa orang lain.
Kapolres Kampar, AKBP Bobby Sebayang menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat kerja sama tim dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang.
“Berawal dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku,” jelas AKBP Bobby, Selasa (2/9/2025).
Kematian korban pertama kali diketahui warga, yang menemukan jasadnya di area belakang pabrik tahu. Tim Polsek Tambang langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tersengat listrik dari kawat jebakan yang dipasang oleh pelaku. AR mengaku frustrasi karena berbagai peralatan pabrik seperti mesin air dan ember besi sering hilang dicuri.
Sayangnya, kejadian itu tidak pernah dilaporkan AR ke pihak kepolisian.
“Pelaku dengan niat ini memberi efek jera kepada orang-orang yang mencuri di pabriknya tersebut,” tambah AKBP Bobby.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
AKBP Bobby mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dalam menangani kejahatan, apalagi yang membahayakan nyawa orang lain.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apa pun ke polisi. Jangan memasang aliran listrik di kawat karena sangat membahayakan, baik bagi orang lain maupun diri sendiri," tegasnya.
Sementara itu, pelaku AR mengaku menyesal dan mengklaim tidak mengetahui bahwa jebakan listrik yang ia pasang telah menewaskan seorang remaja.
"Saya tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini. Saya baru tahu setelah pulang jualan tahu ke pasar," ungkapnya.
Sumber: cakaplah.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.