Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria bernama Rohim Masril alias Rohim (21) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Senin (18/8/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban Hosni Santaria (43), seorang PNS asal Indragiri Hilir, yang menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, pada 21 Juni 2025 lalu.
Saat kejadian, pelaku merampas gelang emas seberat 15 gram dari tangan korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.
"Pelaku berhasil diamankan di Hotel 888 Jalan Teuku Umar. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan bahkan terlibat dalam 13 aksi jambret di berbagai lokasi di Pekanbaru," ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Dari hasil pengembangan, Rohim tercatat pernah beraksi di sejumlah titik, di antaranya Jalan Delima, Jalan Kaharudin Nasution, Jalan Parit Indah, Jalan Pattimura, Jalan Thamrin, Jalan Pepaya, Jalan Nilam, Jalan Cempaka, hingga Jalan Arifin Ahmad. Barang yang dijambret umumnya berupa gelang emas dan telepon genggam.
"Dari penyelidikan dan penyidikan, pelaku ini merupakan residivis kasus jambret yang keluar pada tahun 2023 lalu," terang Jorminal.
Kompol Jorminal menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas tindak kriminal jalanan yang meresahkan warga.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat membawa barang berharga di jalan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Sumber: Riauaktual.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Tragis, Remaja di Kampar Tewas Tersengat Jebakan Listrik Pemilik Pabrik Tahu
BEDELAU.COM --Seorang remaja berinisial RE (14) dite.