Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam D'Poin, Pekanbaru. Tiga orang ditangkap yakni manajer D'Poin berinisial H, seorang perempuan berinisil MJ dan ARH
Para tersangka ditangkap di beberapa tempat berbeda di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Padang, Provinsi Sumatera Barat. Mereka merupakan jaringan peredaran ekstasi.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, ketika ARH berhasil diamankan bersama barang bukti pil ekstasi sebanyak lebih kurang 1.005 butir.
Dari hasil pemeriksaan, ARH mengaku diperintahkan oleh saudari MJ untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke Tempat Hiburan D’Poin, Pekanbaru. "Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MJ, yang diketahui berada di Kota Padang," ujar Kombes Putu Yudha, Kamis (4/9/2025).
Pada Senin, 14 Juli 2025, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Subdit II Kompol Jacub Nursagli Kamaru, bergerak ke Padang dan sekitar pukul 21.15 WIB berhasil mengamankan MJ di Rumah Makan Fuja, Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Polisi turut mengamankan suami MJ.
Dari hasil interogasi, MJ mengakui bahwa ia memerintahkan ARH mengantarkan pil ekstasi ke D’Poin dan memberikan upah sebesar Rp1 juta. Pil ekstasi tersebut merupakan pesanan dari tersangka H yang bekerja di tempat hiburan tersebut.
Tim kemudian kembali ke Pekanbaru untuk menyelidiki keberadaan H. Besoknya, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan H beserta barang bukti berupa narkoba jenis cairan merk Ketamine sebanyak 125 ampul, timbangan digital, serta telepon genggam di rumah tersangka.
"MJ, suami MJ, dan H bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lanjutan," kata Kombes Putu Yudha.
Dalam pemeriksaan, MJ mengaku mendapatkan pesanan pil ekstasi dari H dan memerintahkan ARH mengantarkan barang tersebut ke Tempat Hiburan D’Poin. Sementara itu, H mengaku baru sekali memesan pil ekstasi dari MJ.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aliran narkoba yang lebih luas," pungkas Kombes Putu Yudha.*
Sumber: cakaplah.com
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.
JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.
Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.
Tragis, Remaja di Kampar Tewas Tersengat Jebakan Listrik Pemilik Pabrik Tahu
BEDELAU.COM --Seorang remaja berinisial RE (14) dite.