Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polres Kampar Tangkap Dua Pemilik Usaha Galian C Ilegal, Alat Berat Juga Disita

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Dua pelaku galian C ilegal di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.20 Wib lalu.
Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah SY (55) dan FE (42). Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa alat berat Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, buku nota yang berisikan catatan mobil masuk, dan uang tunai Rp 6.645.000.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit III Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala sedang melakukan patroli di seputaran Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
"Saat berada di Jl. Garuda Sakti KM 5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, personil melihat adanya mobil cold diesel yang keluar masuk di Jalan Karet dengan membawa muatan berupa tanah timbun," jelas Kasat ReskrimPolresKampar ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan yang mana saat itu, melihat hal tersebut, timnya langsung menelusuri Gang tersebut. Dan mendapati adanya aktivitas pertambangan ilegal. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan operator alat berat dan checker yang berada di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUH. Pidana," tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.*
Sumber: Riauterkini.com
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.
Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas
BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.