Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dua Anak Punk di Pekanbaru Nekat Curi Kabel SPBU Demi Acara Komunitas

BEDELAU.COM --- Aksi nekat dilakukan dua anak punk di Pekanbaru, Riau. Demi menghadiri pertemuan komunitas di Kabupaten Pelalawan, keduanya nekat membongkar sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Lintas Timur Km 21, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (23/09/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial RA alias Randa (28) dan RN alias Cemonk (18) berhasil diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas setelah berusaha kabur usai dipergoki tengah menggulung kabel hasil curiannya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 10 gulung kabel berbagai ukuran, 4 batang pipa tembaga, serta peralatan yang digunakan untuk membongkar instalasi di SPBU tersebut.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan aksi pencurian tersebut diketahui saat seorang saksi yang baru tiba di SPBU melihat tiga orang tengah menyusun kabel hasil potongan di belakang kantor SPBU.
Saksi lalu berteriak Maling sehingga para pelaku panik dan melarikan diri dengan memanjat pagar.
"Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran. Dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di simpang Jalan Pasir Putih, sementara satu pelaku berhasil kabur melarikan diri," kata Iptu Dodi, Kamis (25/09/2025).
Usai menangkap para pelaku warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Tim reskrim pun langsung menuju ke TKP mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan biaya untuk menghadiri acara pertemuan komunitas anak punk se-Riau di Kabupaten Pelalawan," ucapnya.
Akibat peristiwa ini, pihak SPBU mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
"Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kanit Reskrim.
Sumber: Riauaktual.com
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.
Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas
BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.