Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sindikat Mobil Bodong Antarprovinsi Terbongkar, Polsek Ukui Amankan 4 Unit dan 1 Pelaku

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Ukui yang didukung Satreskrim Polres Pelalawan berhasil membongkar praktik jual beli mobil bodong antarprovinsi di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (16/9/2025) dan dikembangkan pada Selasa (23/9/2025), satu orang pelaku berinisial RH berhasil diamankan bersama empat unit mobil tanpa dokumen resmi.
Keempat mobil bodong yang disita adalah 2 unit Toyota Avanza warna hitam, 1 unit Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dan 1 unit Daihatsu Sigra warna putih.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K, S.I.K, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Satu pelaku telah kami amankan berikut empat unit kendaraan tanpa dokumen resmi. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Kapolsek Ukui kepada awak media, Selasa (30/9/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran mobil tanpa surat-surat resmi di wilayah Blok IV Dusun Toro Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga, S.H. untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, petugas mencurigai salah satu warga, RH, yang memiliki mobil dengan dokumen mencurigakan.
Polisi lalu mendatangi rumah RH dan menemukan satu unit Daihatsu Xenia dengan plat nomor B 2722 BZP terparkir di samping rumah. Setelah dicek, STNK mobil tersebut ternyata palsu dan terdaftar atas nama pelaku. RH pun langsung diamankan bersama kendaraannya ke Polsek Ukui.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sedikitnya 15 unit mobil bodong di wilayah tersebut, menggunakan STNK palsu yang diperoleh dari seseorang berinisial IN di Sukabumi, Jawa Barat.
"Mobil dibeli seharga Rp60 juta sampai Rp80 juta, kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp5 juta per unit," tambah Kapolsek.
Tim gabungan dari Polsek Ukui dan Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, tiga unit mobil bodong tambahan ditemukan pada 23 September 2025.
Kini pelaku RH telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Akta Otentik, Pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat (Penadahan).
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk lokasi pemalsuan dokumen kendaraan," pungkas Kapolsek Ukui.
Sumber: Riauterkini.com
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.
Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas
BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.