• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 835 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 970 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar

Redaksi

Ahad, 05 Oktober 2025 14:17:05 WIB
Cetak
Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
Jasad korban saat berada di rumah sakit

BEDELAU.COM --Sengketa tanah warisan di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, berakhir tragis. Seorang pria bernama Risman Riyanto (43) meregang nyawa setelah terlibat perkelahian berdarah dengan kakak kandungnya sendiri, AK (49), pada Jumat (3/10/2025) malam.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, peristiwa itu dipicu persoalan surat tanah peninggalan keluarga.

Saat korban meminta pelaku menandatangani dokumen, AK menolak karena menilai batas tanah dalam surat tersebut tidak sesuai.

"Pelaku meminta agar korban menghubungi pihak yang membuat surat tanah. Namun, korban justru tersulut emosi hingga perkelahian tak terhindarkan," ujar AKP Gian, Sabtu (4/10/2025).

Dalam keributan itu, korban lebih dulu menusuk AK menggunakan pisau. Meski terluka, pelaku membalas dengan palu dan parang yang diambil dari bawah kulkas warung.

Pertikaian berakhir dengan tewasnya korban di lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi. Jenazah sempat hendak diautopsi di RS Bhayangkara, namun pihak keluarga menolak.

Setelah mediasi bersama kepolisian, ninik mamak, dan perangkat desa, jenazah akhirnya divisum di RSUD Bangkinang sebelum diserahkan kembali kepada keluarga.

"Pihak keluarga sudah membuat surat penolakan autopsi dan menyatakan tidak akan menuntut kepolisian terkait hal tersebut," tambah AKP Gian.

Pelaku AK kini menjalani pemeriksaan di Polres Kampar setelah mendapat perawatan medis atas luka yang dialaminya.

Ia terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

Hukrim

Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:07:52 WIB

BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.

Hukrim

Ketagihan Sabu, Pria Ini Nekat Curi Mesin Potong Rumput di Kantor Polisi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:03:06 WIB

BEDELAU.COM --YD alias Yopi (38) ditangkap aparat da.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025
Dishub Pekanbaru Mulai Ganti Kabel PJU Sudirman Usai Dicuri ‘Rayap Besi’
20 Oktober 2025
Pembangunan Fisik Hotel Riau di Jakarta Dimulai, Ini Targetnya
20 Oktober 2025
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
20 Oktober 2025
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
20 Oktober 2025
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
20 Oktober 2025
Musda Ditunda, Karmila Santai
19 Oktober 2025
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
19 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved